Senin, 27 November 2023
Sabtu, 24 Juni 2023
Senin, 08 Mei 2023
Sabtu, 06 Mei 2023
Traveling Hutan Pinus Limpakuwus Bersama Kodok Part 2
Hai hai kita lanjut lagi ya cerita liburanku di Hutan Pinus Limpakuwus bersama kodok heheh
setelah kita puas berfoto, dan beristirahat sejenak kita memutuskan untuk mencari area camp sekitar pukul 3 sore. kebetulan kita membawa perlengkapan tenda sendiri jadi harus pasang tenda dulu, mohon maaf nih dokumentasi hilang.. sedih sekali kenangan masa-masa muda hilang semuaa.
setelah kita selesai mendirikan tenda kami lanjut memasak untuk makan soree.. alhamdulillah kita membawa sedikit bekal mentah jadi ada bahan yang bisa di olah seperti sayur sop, ayam beras dll.
kami melanjutkan memasak lagi untuk sarapan pagi. setelah itu beberes untuk pulang kerumah sebelum pulang kita mampir dulu ke wisata lain. oya ngomong-ngomong dari awal kita masuk belum bayar loh administrasi camp wkwkw.. gak ada yang tanya petugas situ.. trs pas awal masuk gerbang pun langsung diarahkan ke area camp. pikir temanku ini kalo orang jahat langsung kabur gak bakal tau yaa kalo belum bayarr.. wkwkwk karna kami orang baik baik jadi tetap tanggung jawab yaa gaess.. kalo gak salah kita bayar admin sekitar 30.000 lupa gaess.. karna kita bawa tenda sendiri jadi lebih murah.
Jumat, 05 Mei 2023
Sawang sinawang
Hidup itu sawang sinawang, kita melihat kehidupan orang lain begitu enak disisi lain kita belum tentu mampu, mereka juga melihat kehidupan kita enak, tapi tidak seperti itu kenyataannya. Hidup itu soal perjuangan, semua hal harus di perjuangkan. Tidak ada sesuatu yang di dapat dengan instan, harus ada usaha, ikhtiar di imbangi dengan doa maka akan ada hasil.
Semua hal yang sudah ada di diri kita ya itulah jatah kita atau porsi kita, sang kuasa memberi kita masalah cobaan dalam hidup yang pasti sesuai dengan kemampuan kita, tidak diluar batas kemampuan kita menyelesaikan masalah itu. ambil setiap hikmah dari masalah tersebut.
Slalu bersyukur apa yang sudah kita miliki, semuanya sudah di bagi-bagi. Nikmati saja alur hidup ini manis, pahit, asam hambar semua akan berlalu, hidup itu simple. Ingat jangan ingin tahu soal kehidupan orang lain. urusi kehidupan sendiri. slalu pupuk dengan rasa syukur, insya allah kebahagiaan slalu mengiringi. jauhkan dari penyakit hati, iri, dengki, riya, dendam .
Kamis, 04 Mei 2023
MAKALAH MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Manajemen
dalam suatu badan usaha, baik industri, niaga dan jasa, tidak terkecuali jasa
perbankan, didorong oleh motif mendapatkan keuntungan (profit). Untuk itu
mendapatkan keuntungan yang besar, manajemen haruslah diselenggarakan dengan
efisien. Sikap ini harus dimiliki oleh setiap pengusaha dan manager dimanapun
mereka berada, baik dalam organisasi bisnis, pelayanan publik, maupun
organisasi sosial kemasyarakatan. Perbedaannya hanyalah pada falsafah hidup
yang dianut oleh masingmasing pendiri atau manajer badan usaha tersebut.
Demikian juga dalam dunia perbankan, manajemen menjadi sangat penting sebab hal
ini akan mempengaruhi kinerja perbankan dan kepercayaan masyarakat.
Masyarakat
hanya menginginkan lembaga keuangan yang dapat dipercaya dalam mengembangkan
dana yang dimilikinya, khususnya pada perbankan. Selain menginginkan dana yang
dikelola oleh orang-orang terpercaya, sehingga mereka merasa aman akan dananya,
nasabah juga pasti menginginkan dananya dapat dikembangkan dan memperoleh
keuntungan yang maksimal.
Banyak
yang meragukan adanya perbankan syariah, sebab mereka beranggapan bahwa sistem
perbankan bebas. Bunga adalah suatu yang tidak mungkin dan tidak lazim,
dan juga banyak yang mempertanyakan bagaimana bank akan membiayai
operasinya. Pada dasarnya bank syariah berfungsi sebagai agen perantara
pemilik dengan modal (nasabah) yang menitipkan uangnya dengan para pengelola
usaha atau masyarakat yang membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan mereka
baik kebutuhan konsumtif maupun kebutuhan produktif. Dalam rangka memenuhi
kebutuhan masyarakat ini, bank menggunakan prinsip penyertaan dalam rangka
pemenuhan permodalan atau dengan prinsip peminjaman untuk pembiayaan.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
manajemen dana Bank Syariah ?
2.
Bagaimana
sumber dana Bank ?
3.
Bagaimana
penggunaan dana Bank Syariah?
4.
Bagaimana
sumber & alokasi Pendapatan?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
mengetahui manajemen dana Bank Syariah.
2.
Untuk
mengetahui sumber dana Bank.
3.
Untuk
mengetahui penggunaan dana Bank Syariah.
4.
Untuk
mengetahui sumber & alokasi Pendapatan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Manajemen
Dana Bank Syari’ah
Semua organisasi, baik yang
berbentuk swasta, badan yang bersifat publik ataupun lembaga-lembaga social
kemasyarakatan, tentu mempunyai tujuan sendiri-sendiri yang merupakan motivasi
dari pendirinya. Manajemen di dalam suatu badan usaha, baik industri, niaga dan
jasa, tidak terkecuali jasa perbankan, didorong oleh motif mendapatkan
keuntungan (Profit). Untuk mendapat keuntungan yang besar, manajemen
haruslah diselenggarakan dengan efisien. Sikap ini harus dimiliki oleh setiap
pengusaha dan manajer nimanapun mereka berada, baik dalam organisasi bisnis,
pelayanan publik, maupun organisasi kemasyarakatan. Perbedaannya hanyalah pada
falsafah hidup yang dianut oleh masing-masing pendiri atau manajer badan usaha
tersebut.
Manajemen dana bank syari’ah adalah
upaya yang dilakukan oleh lembaga bank syari’ah dalam mengelola atau mengatur
posisi dana yang diterima dari aktifitas Funding untuk disalurkan
kapada aktifitas Financing, dengan harapan bank yang bersangkutan
tetap mampu memenuhi kriteria-kriteria likuiditas, rentabilitas dan
solvabilitas. Bank syari’ah didirikan dengan tujuan untuk mempromosikan dan
mengembangkan penerapan prinsip-prinsip islam, syari’ah dan tradisinya dalam
transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis lain terkait.
B.
Sumber-sumber
Dana Bank Syari’ah
Dana adalah uang tunai yang dimiliki
atau dikuasai oleh bank dalam bentuk tunai, atau aktiva lain yang dapat diubah
menjadi uang tunai. Uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank tidak
hanya berasal dari pemilik bank itu sendiri, tetapi juga berasal dari titipan
atau penyertaan dana orang lain atau pihak lain yang sewaktu-waktu atau pada
saat tertentu akan ditarik kembali, baik secara sekaligus atau
berangsur-angsur. Dalam pandangan syari’ah uang bukanlah merupakan suatu
komoditi melaikan hanya merupakan alat untuk mencapai pertambahan nilai
ekonomis (economic added value). Hal ini berbeda dengan perbankan
berbasis bunga di mana “uang mengembangbiakkan uang”, tidak peduli apakah uang
itu dipakai dalam kegiatan produktif atau tidak. Dana bank syari’ah berasal
dari tiga sumber yaitu modal inti (core capital), kuasi ekuitas (Mudharabah
account), dan titipan (wadi’ah) atau simpanan tanpa
imbalan (non remunerated deposit).
a.
Modal
Inti (Core capital)
Modal inti adalah dana modal
sendiri, yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham, yakni pemilik bank.
Pada umumnya dana modal inti terdiri dari:
a) Modal yang disetor oleh para pemegang
saham, sumber utama dari modal perusahaan adalah saham. Sumber dana ini hanya
akan timbul apabila pemilik menyertakan dananya pada bank melalui pembelian
saham, dan untuk penambahan dana berikutnya dapat dilakukan oleh bank dengan
mengeluarkan dan menjual tambahan saham.
b) Cadangan, yaitu sebagian laba bank
yang tidak dibagi, yang didihkan untuk menutup timbulnya resiko kerugian
dikemudian hari.
c) Laba ditahan, yaitu sebagian laba
yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang
saham sendiri (melalui rapat umum pemegang saham) diputuskan untuk ditanam
kembali dalam bank.
b. Kuasi Ekuitas (Mudharabah Account)
Bank menghimpun dana bagi hasil atas
prinsip mudharabah, yaitu akad kerja sama antara pemilik dana (shabibhul
malal) dengan pengusaha (mudharib) untuk melakukan usaha
bersama, dan pemilik dana pemilik dana tidak boleh mencampuri pengolahan bisnis
sehari-hari. Keuntungan yang diperoleh dibagi antara keduanya dengan
perbandingan (nisbah) yang telah disepakati sebelumnya. Berdasarkan prinsip ini
bank sebagai mudharib, bank menyediakan jasa bagi para investor
berupa:
a)
Rekening
investasi umum, di mana bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari
kesempatan investasi atas dana mereka dalam bentuk berdasarkan prinsip
mudharabah mutlaqah, simpanan diperjanjikan untuk jangka waktu tertentu.
b)
Rekening
investasi khusus, di mana bank bertindak sebagai manejer investasi bagi nasabah
institusi (pemerintah atau lembaga keuangan lain) atau nasabah korporasi untuk
menginvestasikan dana mereka pada unit-unit usaha proyek-proyek tertentu yang
mereka setujui atau kehendaki.
c)
Rekening
tabungan mudharabah, prinsip mudharabah juga digunakan untuk jasa pengolahan
rekening tabungan. Salah satu syarat mudharabah adalah dananya harus dalam
bentuk uang (monetary form), dalam jumlah tertentu dan diserahkan kepada
mudharib. Oleh karena itu tabungan mudharabah tidak dapat ditarik sewaktu-waktu
sebagaimana tabungan wadiah.
c.
Dana
Titipan (Wadi’ah/Non Remunerated Deposit)
Dana titipan (wadi’ah) adalah dana pihak
ketiga yang dititipkan pada bank, yang umumnya berupa giro atau tabungan. Pada
umumnya motivasi orang menitipkan dana kepada bank adalah untuk keamanan dana
mereka dan memperoleh keleluasaan untuk menarik kembali dananya sewaktu-waktu.
a)
Rekening
giro wadi’ah, bank islam dapat memberikan jasa simpanan giro dalam bentuk
rekening wadi’ah. Dalam hal ini bank menggunakan prinsip Wadi’ah yad
dhamanah. Dengan prinsip ini bank sebagai custodian harus menjamin
pembayaran kembali nominal simpanan wadi’ah.
b)
Rekening
tabungan wadi’ah, prinsip wadi’ah yad dhamanah ini juga
dipergunakan oleh bank dalam mengelolah jasa tabungan, yaitu simpanan dari
nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana dengan tingkat keleluasaan tertentu
untuk menariknya kembali. Bank memperoleh izin dari nasabah menggunakan dana
tersebut selama mengendap di bank.
C.
Penggunaan
Dana Bank Syari’ah
Tampak jelas bahwa keberadaan
lembaga keuangan dalam islam sangatlah vital karena kegiatan bisnis dan roda
ekonomi tidak akan berjalan tampanya. Dalam bank syariah terdapat bagaimana
cara bank mengelola dan menggunakan dana, yaitu:
a.
Earning
Asets
a)
Mudharabah,
bank dapat menyediakan pembiayaan modal investasi atau modal kerja, hingga
100%, sedangkan nasabah menyediakan usaha dan manajemennya. Bagi hasil keuntungan
melalui perjanjian yeng sesuai dengan porsinya atau disebut Nisbah.
b)
Salam,
pembiayaan kepada nasabah untuk membuat barang tertentu atau pesanan
pihak-pihak lain atau pembeli. Bank memberikan dana pembiayaannya di awal untuk
membuat barang tersebut setelah adanya kesepakatan tentang harga jual kepada
pembeli. Barang yang akan dibeli berada dalam tanggungan nasabah dengan
ciri-ciri yang telah ditentukan.
c)
Istisna’,
pembiayaan kepada nasabah yang terlebih dahulu memesan barang kepada bank atau
produsen lain dengan kriteria tertentu , kemudian nasabah dan bank membuat
perjanjian yank mengikat tentang harga jual dan cara pembayarannya.
d)
Murabahah,
pembiayaan barang local ataupun internasional. Pembelian ini dapat
diaplikasikan untuk modal kerja dan pembiayaan investasi baik jangka panjang
maupun jangka pendek. Bank mendapat keuntungan dari harga barang yang dinaikan.
e)
Musyarakah,
pembiayaan sebagian dari modal usaha keseluruhan, dimana pihak bank akan
dilibatkan dalam proses manajemen dan pembagian pembagian keuntungan
berdasarkan kesepakatan.
b.
Non
Earning Assets
a)
Aktiva
dalam Bentuk Tunai (Cash Assets)
Aktiva dalam bentuk tunai (cash assets), yaitu
terdiri dari uang tunai
dalam vault, cadangan likuiditas (primary reserve) yang harus
dipelihara pada bank sentral, giro pada bank dan
item-item tunai lain yang masih dalam proses
penagihan. Dari cash assets ini bank
tidak memperoleh penghasilan, dan kalaupun ada sangat
kecil dan tidak
berarti. Namun demikian, investasi pada cash assets adalah
penting untuk mendukung fungsi simpanan dalam bank,
dan dalam beberapa hal juga diperlukan untuk
memenuhi kebutuhan layanan dari
bank koresponden yang berkaitan dengan pembiayaan investasi.
b)
Pinjaman
(qard), adalah salah satu kegiatan bank dalam mewujudkan tanggung jawab
sosialnya sesuai dengan ajaran islam. Untuk kegiatan ini bank tidak memperoleh
penghasilan karena bank dilarang untuk menerima imbalan apapun dari
penerima qard.
c)
Penanaman
dana dalam aktiva tetap dan inventaris (premises and equipment),
penanaman dana dalam bentuk ini juga tidak menghasilkan pendapatan bagi bank,
tetapi merupakan kebutuhan bank untuk memfasilitasi pelaksanaan fungsi
kegiatannya. Fasilitas ini terdiri dari bangunan gedung, kendaraan dan
peralatan lainnya yang dipakai oleh bank dalam rangka menyediakan pelayanannya
kepada nasabahnya.
D.
Sumber
dan Alokasi Pendapatan
Dana yang telah diperoleh bank akan
dialokasikan untuk menghasilkan pendapatan. Dari pendapatan tersebut, kemudian didistribusikan
kepada para nasabah penyimpan. Dalam hal ini perlu dipertimbangkan
sumber-sumber pendapatan yang diperoleh bank syariah.
a. Sumber pendapatan bank Syariah
Sesuai dengan akad-akad penyaluran pembiayaan di bank
syariah, maka hasil penyaluran dana tersebut dapat memberikan pendapatan bank.
Hal ini dikatakan sebagai sumber-sumber pendapatan bank syariah. Dengan
demikian, sumber pendapatan bank syariah dapat diperoleh dari:
a)
Bagi
hasil atas kontrak mudharabah dan kontrak musyarakah;
b)
Keuntungan
atas kontrak jual-beli (al bai’);
c)
Hasil
sewa atas kontrak ijarah dan ijarah wa iqtina; dan
d)
Fee dan biaya administrasi atas
jasa-jasa lainnya.
b.
Pembagian
keuntungan (profit distribution)
Pendapatan-pendapatan
yang dihasilkan dari kontrak pembiayaan, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
operasional, harus dibagi atau didistribusikan antara bank dengan para
penyandang dana, yaitu nasabah investasi, para penabung, dan para pemegang
saham sesuai dengan nisbah bagi-hasil yang diperjanjikan.
Berdasarkan kesepakatan mengenai nisbah bagi-hasil antara bank
dengan para nasabah tersebut, bank akan mengalokasikan penghasilannya dengan
tahap-tahapp sebagai berikut:
a)
Tahap
pertama bank menetapkan jumlah relatif masing-masing dana simpanan yang berhak
atas bagi-hasil usaha bank menurut tipenya dengan cara membagi setiap tipe
dana-dana dengan seluruh jumlah dana-dana yang ada pada bank dikalikan 100%
b)
Tahap
kedua bank menetapkan jumlah pendapatan bagi hasil bagi masing-masing tipe
dengan cara mengalikan persentase dari masing-masing dana simpanan dengan
jumlah pendapatan bank.
c)
Tahap
ketiga bank menetapkan porsi bagi-hasil untuk masing-masing tipe dana simpanan
sesuai dengan nisbah yang diperjanjikan.
d)
Tahap
keempat bank harus menghitung jumlah relatif biaya operasional terhadap volume
dana, kemudian mendistribusikan beban tersebut sesuai dengan porsi dana dari
masing-masing tipe simpanan.
e)
Tahap
kelima bank mendistribusikan bagi hasil untuk setiap pemegang rekening menurut
tipe simpanannya sebanding dengan jumlah simpanannya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Manajemen dana bank syari’ah adalah upaya yang dilakukan
oleh lembaga bank syari’ah dalam mengelola atau mengatur posisi dana yang
diterima dari aktifitas Funding untuk disalurkan kapada
aktifitas Financing, dengan harapan bank yang bersangkutan tetap
mampu memenuhi kriteria-kriteria likuiditas, rentabilitas dan solvabilitas.
Dalam menjalankan aktivitas tersebut bank syaria’ah harus menjalankan sesuai
dengan pengumpulan dan penyaluran dana berdasarkan prinsip islam.
Dana bank syari’ah bersumber dari
modal inti (core capital), yaitu dana yang berasal dari para
pemegang saham, yakni modal yang disetor oleh para pemegang saham, cadangan,
dan laba ditahan. Lalu dana bank juga bersumber dari kuasi ekuitas yaitu akad
kerja sama antara pemilik dana (shabibhul malal) dengan pengusaha (mudharib) untuk
melakukan usaha bersama, dan pemilik dana pemilik dana tidak boleh mencampuri
pengolahan bisnis sehari-hari. Selanjutnya dana bank bersumber dari dana
titipan nasabah yaitu berupa rekening giro wadi’ah dan rekening tabungan
tabungan wadi’ah.
Penggunaan dana bank syariah bisa
dilihat berdasarkan earning asset, yaitu berupa bembiayaan mudharabah, salam,
istisna’, murabahah dan musyarakah. Dana yang disalurkan untuk akad-akad
tersebut akan menjadi produktif dan dapat menghasilkan keuntungan yang banyak.
Selanjutnya dana bank syari’ah digunakan berdasarkan non earning asset yaitu
berupa aktiva dalam bentuk tunai, pinjaman dan penanaman dana dalam aktiva
tetap dan inventaris. Di sini bank tidak mendapatkan keuntunggan, kalaupun ada
keuntungan tersebut sangat sedikit.
Sumber pendapatan bank syari’ah
berasal dari bagi-hasil atas kontrak mudharabah dan
kontrak musyarakah, keuntungan atas kontrak jual-beli (al-bai’),
hasil sewa atas kontrak ijarah, Fee dan biaya atas
jasa adminitrasi lainnya. Dan alokasi pendapatan bank ditentukan berdasarkan
tipe dengan tata cara membagi setiap tipe-tipe dana yang ada pada bank dengan
persentase. Sesuai dangan porsinya masing-masing atau nisbah.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Internet :
http://frankyabuu.blogspot.com/2015/11/manajemen-dana-bank-syariah.html
diakses pada tanggal 1 Oktober 2019 pukul
20.30 WIB
MAKALAH JURNAL TRANSAKSI PERBANKAN SYARIAH
MAKALAH
JURNAL
TRANSAKSI PERBANKAN SYARIAH
Makalah ini
disusun untuk memenuhi Tugas Perkuliahan
Teori
Pengambilan Keputusan
Oleh :
1. LAELA CHOERUNISA K. 142316005
2. LUM’ATUL MAWADDAH 142316006
Dosen
Pengampu :
AGUS PRA SETIONO,SE
INSTITUT AGAMA
ISLAM BAKTI NEGARA (IBN) TEGAL
FAKULTAS
EKONOMI BISNIS ISLAM
PRODI
PERBANKAN SYARIAH
2020
AKUNTANSI TRANSAKSI MUDHARABAH
A. Definisi dan Penggunaan
Mudharabah
berasal dari kata adh-dharbu fil ardhi, yaitu
berjalan di muka bumi. Dan berjalan di muka bumi ini pada umumnya dilakukan
dalam rangka menjalankan suatu usaha, atau berdagang. Disebut juga qiradh yang berasal dari kata al-qardhu yang berarti potongan, karena pemilik
memotong sebagain hartanya untuk diperdagangkan dan memperolah sebagian
keuntungan. Kadang-kadang juga dinamakan dengan muqaradhah yang berarti
sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan laba karena si pemilik modal
memberikan modalnya sementara pengusaha meniagakannya dan keduanya sama-sama
berbagi keuntunga.
Sedangkan secara istilah,
mudharabah adalah akad penyerahan modal oleh pemilik modal kepada pengelola
untuk diperdagangkan dan keuntungan dimiliki bersama antara keduanya sesuai
dengan persyaratan yang mereka buat. Adapun sacara teknis, Antonio (2001)
mendefinisikan mudharabah sebagai akad kerja sama usaha antara dua pihak di
mana salah satu pihak menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya
menjadi pengelola.
Kemudian berdasarkan PSAK
105 mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak
pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua
(pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara
mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh
pemilik dana.
Dalam mudharabah unsur
terpenting adalah kepercayaan, yaitu kepercayaan dari pemilik dana kepada
pengelola dana. Kepercayaan itu penting karena dalam akad mudharabah, pemilik
dana tidak boleh ikut campur di dalam manajemen perusahaan atau proyek yang
dibiayai dengan dana pemilik dana tersebut. Kecuali sebatas memberikan saran
dan melakukan pengawasan pada pengelola dana. Sedangkan apabila usaha tersebut
mengalami kerugian yang mengakibatkan sebagian atau mungkin seluruh modal yang
ditanam oleh pemilik dana itu habis maka yang menanggung kerugian adalah
pemilik dana. Namun jika kerugian terjadi karena kelalaian pengelola, maka
pengelola harus menanggung sendiri.
Dari beberapa penjelasan di
atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa mudharabah adalah akad kerja sama antara
pemilik dana dan pengelola dana dalam mendirikan usaha tertentu untuk saling
menguntungkan. Di mana besarnya proporsi bagi hasil berdasarkan kesepakatan
bersama.
B. Jenis-
Jenis Mudharabah
§
Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah yaitu
mudharabah yang pemilik dananya memberikan batasan kepada pengelola dana
mengenai lokasi, cara, dan atau objek investasi atau sektor usaha. Dalam
PSAK 105 par. 7 tantang mudharabah, batasan tersebut bisa berupa:
1. Tidak
mencampurkan dana yang dimiliki oleh pemilik dana dengan dana lainnya;
2. Tidak
menginvestasikan dananya pada teransaksi penjualan cicilan tanpa penjamin atau
jaminan;
Apabila pengelola dana
bertindak bertentangan dengan syarat-syarat yang diberikan oleh pemilik dana,
maka pengelola dana harus bertanggung jawab atas konsekuensi yang
ditimbulkannya, termasuk konsekuensi keuangan.
Dalam praktik perbankan
mudharabah Muqqayadah terdiri atas dua jenis yaitu Mudharabah Muqqayadah
Executing dan Mudharabah Muqqayadah Channeling. Pada Mudharabah Muqqayadah
executing, bank syariah sebagai pengelola menerima dana dan dari pemilik dana
dengan pembatasan dalam hal tempat, cara, dan atau objek investasi. Akan
tetapi, bank syariah memiliki kebebasan dalam melakukan seleksi terhadap calon
mudharib yang layak meneglola dana tersebut. Sementara itu, pada Mudharabah
Muqqayadah Channeling, bank syariah tidak memiliki kewenangan dalam menyeleksi
calon mudharib yang akan mengelola dana tersebut.
§ Mudharabah
Muthlaqah
Mudharabah muthlaqah adalah
bentuk kerja sama antara pemilik dana dan pengelola tanpa adanya pembatasan
oleh pemilik dana dalam hal tempat, cara, maupun objek investasi. Dalam hal
ini, pemilik dana memberi kewenangan yang sangat luas kepada mudharib untuk
menggunakan dana yang diinvestasikan. Dalam perbankan syariah kontrak
mudharabah muthlaqah digunakan untuk tabungan maupun pembiayaan. Pada tabungan
mudharabah, penabung berperan sebagai pemilik dana, sedang bank sebagai
pengelola yang mengkontribusikan keahliannya dalam mengelola dana penabung.
Sedangkan pada investasi mudharabah, bank berperan sebagai pemilik dana yang
menginvestasikan dana yang ada padanya kepada pihak lain yang memerlukan dana
untuk keperluan usahanya. Mudharabah mutlaqah biasa juga disebut dengan
mudharabah mutlak atau mudharabah tidak terikat.
§ Mudharabah
Musytarakah
Mudharabah musytarakah
adalah bentuk mudharabah di mana pengelola dana menyertakan modal atau dananya
dalam kerja sama investasi. Di awal kerja sama, akad yang disepakati
adalah akad mudharabah dengan 100% modal dari pemilik dana, setelah berjalannya
operasi usaha dengan pertimbangan tertentu dan kesepakatan dengan pemilik
dana, pengelola ikut menambahkan modalnya dalam usaha tersebut. Kemudian
akadnya disebut mudharabah musytarakah, yaitu perpaduan antara akad mudharabah
dan musyarakah.
Ketentuan bagi hasil untuk
akad ini berdasarkan PSAK 105 dapat dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu:
a)
Hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai mudharib) dan pemilik
dana sesuai dengan nisbah yang disepakati, selanjutnya bagian hasil investasi
setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai mudharib) tersebut dibagi
antara pengelola dana (sebagai musytarik) dengan pemilik dana sesuai dengan
porsi modal masing-masing; atau
b)
Hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dan pemilik
dana sesuai dengan porsi modal masing-masing, selanjutnya bagian hasil
investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai musytarik) tersebut
dibagi antara pengelola dana (sebagai mudharib) dengan pemilik dana sesuai
dengan nisbah yang disepakati.
C.
Rukun Mudharabah
Faktor-faktor yang harus
ada (rukun) dalam akad mudharabah adalah:
1. Transaktor
(pemilik modal dan pelaksana usaha.
2. Objek
mudharabah (modal dan kerja)
3. Persetujuan
kedua belah pihak (ijab-qabul)
Ketentuan
dari rukun mudharabah yaitu sebagai berikut:
Transaktor
Dalam akad mudharabah,
harus ada minimal dua pelaku. Pihak pertama bertindak sebagai pemilik modal,
dan pihak kedua bertindak sebagai pelaksana usaha. Sedangkan untuk
ketentuan syariahnya yaitu:
1. Pelaku
harus cakap hukum dan baligh.
2. Dapat
dilakukan sesama atau dengan non muslim.
3. Pemilik
dana tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan usaha tetapi ia boleh mengawasi.
Objek
mudharabah (modal dan kerja)
Objek
mudharabah merupakan konsekuensi logis dari tindakan yang dilakukan oleh
pelaku. Pemilik modal menyerahkan modalnya sebagai objek mudharabah, sedangkan
pelaksana usaha menyerahkan kerjanya sebagai objek mudharabah. Modal yang
diserahkan bisa berbentuk uang atau barang yang dirinci berapa nilai uangnya.
Sedangkan kerja yang diserahkan bisa berbentuk keahlian, keterampilan, management skill, dan lain-lain. Menurut Fatawan
DSN No. 7 Tahun 2000, bahwa kegiatan usaha harus memperhatikan:
a)
Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mudharib, tanpa campur tangan penyedia
dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
b)
Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang
dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.
c)
Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah Islam dalam tindakannya yang
berhubungan dengan mudharabah dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam
aktivitas itu.
Ijab
kabul
Ijab
kabul atau persetujuan kedua belah pihak dalam mudharabah yang merupakan wujud
dari prinsip sama-sama rela (an-taraddim minkum).
Di sini kedua belah pihak harus secara rela bersepakat untuk megikatkan diri
dalam akad mudharabah. Si pemilik dana setuju dengan perannya untuk
mengkontribusikan dana, sementara si pelaksana usaha pun setuju dengan perannya
untuk mengkontribusikan kerja. Adapun hal spesifik dalam akad mudharabah antara
lain kesepakatan tentang dasar bagi hasil (revenue sharing atau profit
sharing), besar nisbah bagi hasil, pernyataan bank sebagai shahibul mal untuk
menanggung kerugian kecuali yang disebabkan oleh kelalaian mudharib, pernyataan
hak bank untuk memasuki tempat usaha dan tempat lainnya untuk mengadakan
pengawasan terhadap pembukuan, catatan- catatan, transaksi mudharib yang
berhubungan dengan pembiayaan mudharabah, baik secara langsung maupun tidak
langsung. Nisbah ini mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua belah
pihak yang berakad.
Pengawasan
Syariah Transaksi Mudharabah
Pengawasan tersebut
berdasarkan pedoman ditetapkan oleh Bank Indonesia dilakukan untuk hal-hal
sebagai berikut :
1. Meneliti
apakah pemberian informasi secara lengkap telah disampaikan oleh bank kepada
nasabah, baik secara tertulis maupun lisan tentang persyaratan investasi
mudharabah telah dilakukan.
2. Menguji
apakah perhitungan bagi hasil telah dilakukan sesuai prinsip syariah.
3. Memastikan
adanya persetujuan para pihak dalam perjanjian investasi mudharabah.
4. Memastikan
terpenuhinya rukun dan syarat mudharabah.
5. Memastikan
bahwa kegiatan investasi yang dibiayai tidak termasuk jenis kegiatan usaha yang
bertentangan dengan syariah.
D. Alur
Transaksi Mudharabah
Pertama,
dimulai dari permohonan pembiayaan oleh nasabah dengan mengisi formulir
permohonan pembiayaan.
Kedua,
bank mengontribusikan modalnya dan nasabah mulai mengelola usaha yang disepakati
berdasarakan kesepakatan dan kemampuan terbaik.
Ketiga,
hasil usaha dievaluasi pada waktu yang ditentukan berdasarkan kesepakatan.
Keempat,
bank dan nasabah menerima porsi bagi hasil masing-masing berdasarkan metode
perhitungan yang telah disepakati.
Kelima,
bank menerima pengembalian modalnya dari nasabah.
E.
Karakteristik Akuntansi Mudharabah
1. Entitas
dapat bertindak baik sebagai pemilik dana atau pengelola dana.
2. Mudharabah
terdiri dari mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, dan mudharabah musytarakah.
Jika entitas bertindak sebagai pengelola dana, maka dana yang diterima
disajikan sebagai dana syirkah temporer.
Dalam mudharabah muqayadah,
contoh batasan antara lain:
1. Tidak
mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya;
2. Tidak
menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin, atau
tanpa jaminan
3. Mengharuskan
pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga.
Pada prinsipnya dalam
penyaluran mudharabah tidak ada jaminan, namun agar pengelola dana tidak
melakukan penyimpangan maka pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola
dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pengelola
dana terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati
bersama dalam akad.
Pengembalian dana
mudharabah dapat dilakukan secara bertahap bersamaan dengan distribusi bagi
hasil atau secara total pada saat akad mudharabah diakhiri. Jika dari
pengelolaan dana mudharabahmenghasilkan
keuntungan, maka porsi
jumlah bagi hasil untuk pemilik dana dan pengelola dana ditentukan berdasarkan
nisbah yang disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama periode akad.
Jika dari pengelolaan dana
mudharabah menimbulkan kerugian, maka kerugian finansial menjadi tanggungan
pemilik dana.
F.
Perhitungan Transaksi Mudharabah
1)
Saat Penandatanganan Akad Mudharabah
Jurnal pada tanggal 1
Agustus atau saat akad mudharabah ditandatangani terdiri atas jurnal pembukaan
rekening administratif komitmen pembiayaan PT Haniya dan jurnal pembebanan
biaya administrasi.
Tanggal |
Rekening |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
01/08/XA |
Db. Pos lawan komitmen administratif
pembiayaan |
1.450.000.000 |
|
Kr. Kewajiban komitmen administratif
pembiayaan |
1.450.000.000 |
||
(izin tarik tgl 10 Agustus sebesar
1.450.000.000) |
|||
Db. Kas/Rekening nasabah -PT. Haniya |
14.500.000 |
||
Kr. Pendapatan administrasi |
14.500.000 |
2) Penyerahan Investasi
Mudharabah
Usaha mudharabah dianggap
mulai berjalan sejak dana atau modal usaha mudharabah diterima oleh pengelola
dana. Berdasarkan PSAK 105 disebutkan bahwa dana mudharabah yang disalurkan
oleh pemilik dana diakui sebagai investasi mudharabah pada saat pembayaran kas
kepada pengelola dana. Investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar
jumlah yang dibayarkan.
Misalkan tanggal 10 Agustus
20XA, BMS mencairkan pembiyaan sebesar Rp 1.450.000.000 untuk investasi
mudharabah.
Tanggal |
Rekening |
Debit |
Kradit |
05/10/XA |
Db. Investasi mudharabah* |
1.450.000.000 |
|
Kr. Kas/Rekening nasabah |
1.450.000.000 |
||
05/10/XA |
Db. Kewajiban komitmen administratif
pembiayaan |
14.500.000 |
|
Kr. Pos lawan komitmen administratif
pembiayaan |
14.500.000 |
*Dalam praktik perbankan,
istilah “investasi mudharabah”, sebagai mana yang terdapat dalam PSAK 105,
belum umum dipakai. Saat ini perbankan syariah di Indonesia masih menggunakan
istilah “pembiayaan mudharabah”.
3) Penerimaan Bagi Hasil
Mudharabah
Berdasarkan PSAK 105 par.
22 dinyatakan bahwa pengakuan penghasilan usaha mudharabah dalam praktik dapat
diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi penghasilan usaha dari
pengelola dana dan tidak diperkenankan mengakui pendapatan dari proyeksi bagi
hasil. Sekiranya hasil usaha belum dibayar oleh pengelola, bagian tersebut
diakui sebagai piutang.
Berikut adalah realisasi
laba bruto PT Haniya selama 10 bulan yang dilaporkan setiap tanggal 10 bulan
berikutnya.
No. |
Bulan |
Jumlah laba bruto (Rp) |
Porsi bank 30% (Rp) |
Tanggal Pembayaran Hasil |
1 |
Agustus |
20.000.000 |
6.000.000 |
10 Sep |
2 |
September |
50.000.000 |
15 000.000 |
10 Okt |
3 |
Oktober |
45.000.000 |
13.500.000 |
10 Nov |
4 |
November |
40.000.000 |
12.000.000 |
10 Des |
5 |
Desember |
60.000.000 |
18.000.000 |
10 Jan |
6 |
Januari |
50.000.000 |
15.000.000 |
10 Feb |
No. |
Bulan |
Jumlah laba bruto (Rp) |
Porsi bank 30% (Rp) |
Tanggal Pembayaran Hasil |
7 |
Februari |
40.000.000 |
12.000.000 |
10 Mar |
8 |
Maret |
50.000.000 |
15.000.000 |
10 Apr |
9 |
April |
55.000.000 |
16.500.000 |
05 Jun |
10 |
Mei |
60.000.000 |
18.000.000 |
15 Jun |
Klasifikasi transaksi di
atas yaitu sebagai berikut.
a)
Penerimaan bagi hasil yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pelaporan
bagi hasil, seperti pada bulan Agustus, September, Oktober November, Desember,
Januari, Februari, Maret. Bentuk transaksinya sebagai berikut.
Tanggal |
Rekening |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
10/09/XA |
Db. Kas/Rekening nasabah |
6.000.000 |
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah |
6.000.000 |
||
10/10/XA |
Db. Kas/Rekening nasabah |
15.000.000 |
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah |
15.000.000 |
||
10/11/XA |
Db. Kas/Rekening nasabah |
13.500.000 |
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah |
13.500.000 |
||
10/12/XA |
Db. Kas/Rekening nasabah |
12.000.000 |
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah |
12.000.000 |
||
10/01/XB |
Db. Kas/Rekening nasabah |
18.000.000 |
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah |
18.000.000 |
||
10/02/XB |
Db. Kas/Rekening nasabah |
12.000.000 |
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah |
12.000.000 |
||
10/03/XB |
Db. Kas/Rekening nasabah |
15.000.000 |
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah |
15.000.000 |
||
10/04/XB |
Db. Kas/Rekening nasabah |
15.000.000 |
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah |
15.000.000 |
b) Penerimaan bagi hasil
yang waktu pembayarannya berbeda dengan tanggal pelaporan bagi hasil seperti
pada bulan April dan Mei. Berdasarkan PSAK 105 disebutkan bahwa bagian hasil
usaha belum dibayar oleh pengelola, maka bagian tersebut diakui sebagai
piutang. Bentuk transaksinya adalah sebagai berikut.
Tanggal |
Rekening |
Bebit (Rp) |
Kredit (Rp) |
10/05/XB |
Db. Piutang pendapatan bagi hasil
mudharabah |
16.500.000 |
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah –
akrual |
16.500.000 |
||
05/06/XB |
Db. Kas/rekening nasabah |
16.500.000 |
|
Kr. Piutang pandapatan bagi hasil
mudharabah |
16.500.000 |
||
10/06/XB |
Db. Piutang pendapatan bagi hasil
mudharabah |
18.000.000 |
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah –
akrual |
18.000.000 |
||
15/06/XB |
Db. Kas/rekening nasabah |
18.000.000 |
|
Kr. Piutang pandapatan bagi hasil
mudharabah |
18.000.000 |
4) Saat Akad Berakhir
Pada tanggal 10 juni, saat
jatuh tempo, PT Haniya malunasi investasi mudharabah sebesar Rp 1.450.000.000.
Maka, jurnal transaksi tersbut adalah sebagai berikut.
Tanggal |
Rekening |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
10/06/XB |
Db. Kas/rekening nasabah |
1.450.000.000 |
|
Kr. Investasi mudharabah |
1.450.000.000 |
G.
Penyajian dan Pengungkapan Transaksi Mudharabah
Penyajian
Investasi mudharabah atau
transaksi mudharabah disajikan dalam laporan keuangan (pada bagian asset)
sebesar nilai tercatat (PSAK 105 paragraf 36).
Pengungkapan
Berdasarkan PSAK 105
paragraf 38 dan PAPSI (2006) terdapat beberapa hal yang harus diungkap dalam
transaksi mudharabah. Beberapa hal tersebut adalah sebagai berikut :
1. Isi
kesepakatan utama usaha mudharabah (PSAK 105 paragaraf 38a)
2. Rincian
jumlah investasi mudharabah berdasarkan jenisnya (PSAK 105 paragraf 38b)
3. Jumlah
investasi mudharabah yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan
istimewa (PAPSI, 2006)
4. Jumlah
investasi mudharabah yang telah direstrukturisasi dan informasi lain tentang
mudharabah yang direstrukturisasi selam periode berjalan (PAPSI, 2006)
5. Metode
yang digunakan untuk menentukan penyisihan khusus dan umum (PAPSI, 2006)
6. Kebijakan
manajemen dan pelaksanaan pengendalian resiko portofolio investasi mudharabah
(PAPSI, 2006)
7. Besarnya
investasi mudharabah bermasalah dan penyisihannya untuk setiap sektor ekonomi
(PAPSI, 2006)
8. Kebijakan
dan metode yang dipergunakan dalam penanganan mudharabah bermasalah (PAPSI,
2006)
9. Ikhtisar
investasi mudharabah yang dihapus buku (PAPSI, 2006)
10. Kerugian
atas penurunan nilai investasi mudharabah (apabila ada) (PAPSI, 2006)
H.
Standar Akuntansi Keuangan Transaksi Mudharabah
Penyempurnaan
Akuntansi Mudharabah pada PSAK 105
PSK 105 : Akuntansi
mudharabah merupakan penyempurnaan dari PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah
(2002) yang mengatur mengenai Mudharabah. Bentuk penyempurnaan dan penambahan
pengaturannya adalah sebagai berikut :
1. PSAK
105 berlaku untuk entitas yang melakukan transaksi Mudharabah baik sebagai
pemilik dana (shahibul maal) maupun pengelola dana (mudharib). Namun, PSAK ini
tidak berlaku untuk obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad Mudharabah.
2. Sistematika
penulisan secara garis besar disusun dengan memisahkan akuntansi untuk pemilik
dana (shahibul maal) dan akuntansi untuk pengelola dana (mudharib) dalam
transaksi Mudharabah.
3. Mudharabah
yang dimaksud dalam PSAK ini terdiri dari Mudharabah mutlaqah, Mudharabah
muqayyadah, dan Mudharabah musytarakah.
4. Pada
bagian pengakuan dan pengukuran untuk entitas sebagai pemilik dana
penyempurnaan dilakukan untuk :
A.
Pengakuan investasi Mudharabah pada saat penyaluran daana syrkah temporer; dan
B.
Pengakuan keuntungan / kerugian atas penyerahan asset nonkas dalam investasi
Mudharabah.
5. Pada
bagian pengakuan dan pengukuran untuk akuntansi pembeli, penyempurnaan
dilakukan untuk :
A.
Pengakuan dana syirkah temporer kelolaan;
B.
Pengakuan modal mudharib bersama-sama dengan modal pemilik dana (shahibul maal)
dalam Mudharabah musytarakah.
Karakteristik
1) Entitas
dapat bertindak baik sebagai pemilik dana atau pengelola dana.
2) Mudharabah
terdiri dari mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, dan Mudharabah
musytarakah. Jika entitas bertindak sebagai pengelola dana, dana yang diterima
disajikan sebagai dana syirkah temporer.
3) Dalam
Mudharabah muqayyadah, contoh batasan antara lain :
1. Tidak
mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya;
2. Tidak
menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin, atau
tanpa jaminan; atau
3. Mengharuskan
pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga.
4) Pada
prinsipnya dalam penyaluran Mudharabah tidak ada jaminan, namun agar pengelola
dana tidak melakukan penyimpangan maka pemilik dana dapat meminta jaminan dari
pengelola dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila
pengelola dana terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah
disepakati bersama dalam akad.
5) Pengembalian
dana syirkah temporer dapat dilakukan secara parsial bersamaan dengan
distribusi bagi hasil atau secara total pada saat akad Mudharabah diakhiri.
6) Jika dari
pengelolaan dana syirkah temporer menghasilkan keuntungan maka porsi jumlah
bagi hasil untuk pemilik dana dan pengelola dana ditentukan berdasarkan nisbah
yang disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama periode akad. Jika dari
pengelolaan dana syirkah temporer menimbulkan kerugian maka kerugian financial
menjadi tanggungan pemilik dana.
Prinsip
Pembagian Hasil Usaha
Pembagian hasil usaha
Mudharabah dapat dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil atau bagi laba. Dalam
prinsip bagi hasil usaha berdasarkan bagi hasil, dasar pembagian hasil usaha
adalah laba bruto (gross profit) bukan total pendapatan usaha (omset).
Sedangkan dalam prinsip bagi laba, dasar pembagian adalah laba bersih yaitu
laba bruto dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan modal Mudharabah.
PENGAKUAN
DAN PENGUKURAN ENTITAS SEBAGAI PEMILIK DANA
1) Dalam
syirkah temporer yang disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai investasi
Mudharabah pada saat pembayaran kas atau penyerahan asset nonkas kepada
pengelola dana.
2) Pengukuran
investasi Mudharabah adalah sebagai berikut :
(a)
Investasi Mudharabah dalam bentuuk kas diukur sebesar jumlah dioberikan pada
saat pembayaran;
(b) Investasi
Mudharabah dalam bentuk asset nonkas diukur sebesar nilai wajar asset nonkas
pada saat penyerahan :
i.
Jika nilai wajar lebih rendah daripada nilai tercatatnya, diakui sebagai
kerugian;
ii.
Jika niali wajar lebih tinggi daripada nilai tercatatnya diakui sebagai
keuntungan tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad Mudharabah.
3) Jika nilai
investasi Mudharabah turun sebelum usaha dimulai karena rusak, hilang, atau
factor lain yang bukan kelalaian pihak pengelola dana, maka penurunan nilai
tersebut diakui sebagai kerugian dan mengurangi saldo investasi Mudharabah.
4) Jika
sebagian investasi Mudharabah hilang setelah dimulainya usaha tanpa adanya
kelalaian atau kesalahan pengelola dana, maka kerugian terbut diperhitungkan
pada saat bagi hasil.
5) Usaha
Mudharabah dianggap mulai berjalan sejak dana atau modal usaha Mudharabah
diterima oleh pengelola dana.
6) Dalam
investasi Mudharabah yang diberikan dalam bentuk barang (nonkas) dan barang
tersebut mengalami penurunan nilai pada saat atau setelah barang dipergunakan
secara efektif dalam kegiatan kegiatan Mudharabah, maka kerugian tersebut tidak
langsung mengurangi jumlah investasi, namun diperhitungkan pada saat pembagian
bagi hasil.
7) Kelalaian
atas kesalahan pengelola dana, antara lain, ditunjukkan oleh :
1. Persyaratan
yang ditentukan di dalam akad tidak dipenuhi;
2. Tidak
terdapat kondisi di luar kemampuan yang lazim dan / atau yang telah ditentukan
dalam akad; atau
3. Hasil
keputusan dari institusi yang berwenang.
8) Jika akad
Mudharabah berakhir sebelum atau saat akad jatuh tempo dan belum dibayar oleh
pengelola dana, maka investasi Mudharabah diakui sebagai piutang jatuh
tempo.
Penghasilan
usaha
1) Jika
investasi Mudharabah melebihi satu periode pelaporan, penghasilan usaha diakui
dalam periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati.
2) Kerugian
yang terjadi dalam suatu periode sebelum akad Mudharabah berakhir diakui
sebagai kerugian dan dibentuk penyisihan kerugian investasi. Pada saat akad
Mudharabah berakhir, selisih antara :
1. Investasi
Mudharabah setelah dikurangi penysihan kerugian investasi;
2. Dan
pembelian investasi Mudharabah, diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
3) Kerugian
akibat kelalaian atau kesalahan pengelola dana dibebankan pada pengelola dana
dan tidak mengurangi investasi Mudharabah.
4) Bagian hasil
usaha yang belum dibayar oleh pengelola dana diakui sebagai piutang jatuh tempo
dari pengelola dana.
DAFTAR
PUSTAKA
Munawaroh.2013. Akuntansi Transaksi Mudharabah.
dalam http://munawaroh2893.wordpress.com/
Nurhayati, Sri dan Wasilah.
2008. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba
Empat
Psak-105 Tentang Akuntansi Mudharabah.
Muhammad, Rifqi.2008.Akuntansi Keuangan Syariah.Yogyakarta:P3EI
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Seiring berjalannya waktu, setiap makhluk akan berubah. Sama halnya dengan kondisi m...
-
MAKALAH JURNAL TRANSAKSI PERBANKAN SYARIAH Makalah ini disusun untuk mem...