Kamis, 04 Mei 2023

MAKALAH JURNAL TRANSAKSI PERBANKAN SYARIAH

MAKALAH

 

JURNAL TRANSAKSI PERBANKAN SYARIAH

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Makalah ini disusun untuk memenuhi Tugas Perkuliahan

Teori Pengambilan Keputusan

 

 Oleh :  

1.      LAELA CHOERUNISA K.        142316005

2.      LUM’ATUL MAWADDAH       142316006

                                                     Dosen Pengampu :

AGUS PRA SETIONO,SE

 

 

 

INSTITUT AGAMA ISLAM BAKTI NEGARA (IBN) TEGAL

FAKULTAS EKONOMI BISNIS ISLAM

PRODI PERBANKAN SYARIAH

2020

 

 

 

AKUNTANSI TRANSAKSI MUDHARABAH

A. Definisi dan Penggunaan

Mudharabah berasal dari kata adh-dharbu fil ardhi, yaitu berjalan di muka bumi. Dan berjalan di muka bumi ini pada umumnya dilakukan dalam rangka menjalankan suatu usaha, atau berdagang. Disebut juga qiradh yang berasal dari kata al-qardhu yang berarti potongan, karena pemilik memotong sebagain hartanya untuk diperdagangkan dan memperolah sebagian keuntungan. Kadang-kadang juga dinamakan dengan muqaradhah yang berarti sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan laba karena si pemilik modal memberikan modalnya sementara pengusaha meniagakannya dan keduanya sama-sama berbagi keuntunga.

Sedangkan secara istilah, mudharabah adalah akad penyerahan modal oleh pemilik modal kepada pengelola untuk diperdagangkan dan keuntungan dimiliki bersama antara keduanya sesuai dengan persyaratan yang mereka buat. Adapun sacara teknis, Antonio (2001) mendefinisikan mudharabah sebagai akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana salah satu pihak menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.

Kemudian berdasarkan PSAK 105 mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.

Dalam mudharabah unsur terpenting adalah kepercayaan, yaitu kepercayaan dari pemilik dana kepada pengelola dana. Kepercayaan itu penting karena dalam akad mudharabah, pemilik dana tidak boleh ikut campur di dalam manajemen perusahaan atau proyek yang dibiayai dengan dana pemilik dana tersebut. Kecuali sebatas memberikan saran dan melakukan pengawasan pada pengelola dana. Sedangkan apabila usaha tersebut mengalami kerugian yang mengakibatkan sebagian atau mungkin seluruh modal yang ditanam oleh pemilik dana itu habis maka yang menanggung kerugian adalah pemilik dana. Namun jika kerugian terjadi karena kelalaian pengelola, maka pengelola harus menanggung sendiri.

Dari beberapa penjelasan di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik dana dan pengelola dana dalam mendirikan usaha tertentu untuk saling menguntungkan. Di mana besarnya proporsi bagi hasil berdasarkan kesepakatan bersama.

B. Jenis- Jenis Mudharabah

§  Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah muqayyadah yaitu mudharabah yang pemilik dananya memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai lokasi, cara, dan atau objek investasi atau sektor usaha. Dalam PSAK 105  par. 7 tantang mudharabah, batasan tersebut bisa berupa:

1.      Tidak mencampurkan dana yang dimiliki oleh pemilik dana dengan dana lainnya;

2.      Tidak menginvestasikan dananya pada teransaksi penjualan cicilan tanpa penjamin atau jaminan;

Apabila pengelola dana bertindak bertentangan dengan syarat-syarat yang diberikan oleh pemilik dana, maka pengelola dana harus bertanggung jawab atas konsekuensi yang ditimbulkannya, termasuk konsekuensi keuangan.

Dalam praktik perbankan mudharabah Muqqayadah terdiri atas dua jenis yaitu Mudharabah Muqqayadah Executing dan Mudharabah Muqqayadah Channeling. Pada Mudharabah Muqqayadah executing, bank syariah sebagai pengelola menerima dana dan dari pemilik dana dengan pembatasan dalam hal tempat, cara, dan atau objek investasi. Akan tetapi, bank syariah memiliki kebebasan dalam melakukan seleksi terhadap calon mudharib yang layak meneglola dana tersebut. Sementara itu, pada Mudharabah Muqqayadah Channeling, bank syariah tidak memiliki kewenangan dalam menyeleksi calon mudharib yang akan mengelola dana tersebut.

§  Mudharabah Muthlaqah

Mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara pemilik dana dan pengelola tanpa adanya pembatasan oleh pemilik dana dalam hal tempat, cara, maupun objek investasi. Dalam hal ini, pemilik dana memberi kewenangan yang sangat luas kepada mudharib untuk menggunakan dana yang diinvestasikan. Dalam perbankan syariah kontrak mudharabah muthlaqah digunakan untuk tabungan maupun pembiayaan. Pada tabungan mudharabah, penabung berperan sebagai pemilik dana, sedang bank sebagai pengelola yang mengkontribusikan keahliannya dalam mengelola dana penabung. Sedangkan pada investasi mudharabah, bank berperan sebagai pemilik dana yang menginvestasikan dana yang ada padanya kepada pihak lain yang memerlukan dana untuk keperluan usahanya. Mudharabah mutlaqah biasa juga disebut dengan mudharabah mutlak atau mudharabah tidak terikat.

§  Mudharabah Musytarakah

Mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah di mana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi. Di awal kerja sama, akad yang disepakati adalah akad mudharabah dengan 100% modal dari pemilik dana, setelah berjalannya operasi usaha dengan pertimbangan tertentu  dan kesepakatan dengan pemilik dana, pengelola ikut menambahkan modalnya dalam usaha tersebut. Kemudian akadnya disebut mudharabah musytarakah, yaitu perpaduan antara akad mudharabah dan musyarakah.

Ketentuan bagi hasil untuk akad ini berdasarkan PSAK 105 dapat dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu:

a)      Hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai mudharib) dan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati, selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai mudharib) tersebut dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dengan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing; atau

b)      Hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing, selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai musytarik) tersebut dibagi antara pengelola dana (sebagai mudharib) dengan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati.

C. Rukun Mudharabah

Faktor-faktor yang harus ada (rukun) dalam akad mudharabah  adalah:

1.      Transaktor (pemilik modal dan pelaksana usaha.

2.      Objek mudharabah (modal dan kerja)

3.      Persetujuan kedua belah pihak (ijab-qabul)

Ketentuan dari rukun mudharabah yaitu sebagai berikut:

Transaktor

Dalam akad mudharabah, harus ada minimal dua pelaku. Pihak pertama bertindak sebagai pemilik modal, dan pihak kedua bertindak sebagai pelaksana usaha. Sedangkan untuk ketentuan syariahnya yaitu:

1.      Pelaku harus cakap hukum dan baligh.

2.      Dapat dilakukan sesama atau dengan non muslim.

3.      Pemilik dana tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan usaha tetapi ia boleh mengawasi.

Objek mudharabah (modal dan kerja)

Objek mudharabah merupakan konsekuensi logis dari tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Pemilik modal menyerahkan modalnya sebagai objek mudharabah, sedangkan pelaksana usaha menyerahkan kerjanya sebagai objek mudharabah. Modal yang diserahkan bisa berbentuk uang atau barang yang dirinci berapa nilai uangnya. Sedangkan kerja yang diserahkan bisa berbentuk keahlian, keterampilan, management skill, dan lain-lain. Menurut Fatawan DSN No. 7 Tahun 2000, bahwa kegiatan usaha harus memperhatikan:

a)      Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mudharib, tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan  pengawasan.

b)      Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.

c)      Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktivitas itu.

Ijab kabul

Ijab kabul atau persetujuan kedua belah pihak dalam mudharabah yang merupakan wujud dari prinsip sama-sama rela (an-taraddim minkum). Di sini kedua belah pihak harus secara rela bersepakat untuk megikatkan diri dalam akad mudharabah. Si pemilik dana setuju dengan perannya untuk mengkontribusikan dana, sementara si pelaksana usaha pun setuju dengan perannya untuk mengkontribusikan kerja. Adapun hal spesifik dalam akad mudharabah antara lain kesepakatan tentang dasar bagi hasil (revenue sharing atau profit sharing), besar nisbah bagi hasil, pernyataan bank sebagai shahibul mal untuk menanggung kerugian kecuali yang disebabkan oleh kelalaian mudharib, pernyataan hak bank untuk memasuki tempat usaha dan tempat lainnya untuk mengadakan pengawasan terhadap pembukuan, catatan- catatan, transaksi mudharib yang berhubungan dengan pembiayaan mudharabah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Nisbah ini mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua belah pihak yang berakad.

Pengawasan Syariah Transaksi Mudharabah

Pengawasan tersebut berdasarkan pedoman ditetapkan oleh Bank Indonesia dilakukan untuk hal-hal sebagai berikut :

1.      Meneliti apakah pemberian informasi secara lengkap telah disampaikan oleh bank kepada nasabah, baik secara tertulis maupun lisan tentang persyaratan investasi mudharabah telah dilakukan.

2.      Menguji apakah perhitungan bagi hasil telah dilakukan sesuai prinsip syariah.

3.      Memastikan adanya persetujuan para pihak dalam perjanjian investasi mudharabah.

4.      Memastikan terpenuhinya rukun dan syarat mudharabah.

5.      Memastikan bahwa kegiatan investasi yang dibiayai tidak termasuk jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah.

D. Alur Transaksi Mudharabah

Pertama, dimulai dari permohonan pembiayaan oleh nasabah dengan mengisi formulir permohonan pembiayaan.

Kedua, bank mengontribusikan modalnya dan nasabah mulai mengelola usaha yang disepakati berdasarakan kesepakatan dan kemampuan terbaik.

Ketiga, hasil usaha dievaluasi pada waktu yang ditentukan berdasarkan kesepakatan.

Keempat, bank dan nasabah menerima porsi bagi hasil masing-masing berdasarkan metode perhitungan yang telah disepakati.

Kelima, bank menerima pengembalian modalnya dari nasabah.

E. Karakteristik Akuntansi Mudharabah

1.      Entitas dapat bertindak baik sebagai pemilik dana atau pengelola dana.

2.      Mudharabah terdiri dari mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, dan mudharabah musytarakah. Jika entitas bertindak sebagai pengelola dana, maka dana yang diterima disajikan sebagai dana syirkah temporer.

Dalam mudharabah muqayadah, contoh batasan antara lain:

1.      Tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya;

2.      Tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin, atau tanpa jaminan

3.      Mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga.

Pada prinsipnya dalam penyaluran mudharabah tidak ada jaminan, namun agar pengelola dana tidak melakukan penyimpangan maka pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.

Pengembalian dana mudharabah dapat dilakukan secara bertahap bersamaan dengan distribusi bagi hasil atau secara total pada saat akad mudharabah diakhiri. Jika dari pengelolaan dana mudharabahmenghasilkan

keuntungan, maka porsi jumlah bagi hasil untuk pemilik dana dan pengelola dana ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama periode akad.

Jika dari pengelolaan dana mudharabah menimbulkan kerugian, maka kerugian finansial menjadi tanggungan pemilik dana.

 

F. Perhitungan Transaksi Mudharabah

1) Saat Penandatanganan Akad Mudharabah

Jurnal pada tanggal 1 Agustus atau saat akad mudharabah ditandatangani terdiri atas jurnal pembukaan rekening administratif komitmen pembiayaan PT Haniya dan jurnal pembebanan biaya administrasi.

Tanggal

Rekening

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

01/08/XA

Db. Pos lawan komitmen administratif pembiayaan

1.450.000.000

Kr. Kewajiban komitmen administratif pembiayaan

1.450.000.000

(izin tarik tgl 10 Agustus sebesar 1.450.000.000)

Db. Kas/Rekening nasabah -PT. Haniya

14.500.000

Kr. Pendapatan administrasi

14.500.000

2) Penyerahan Investasi Mudharabah

Usaha mudharabah dianggap mulai berjalan sejak dana atau modal usaha mudharabah diterima oleh pengelola dana. Berdasarkan PSAK 105 disebutkan bahwa dana mudharabah yang disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai investasi mudharabah pada saat pembayaran kas kepada pengelola dana. Investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan.

Misalkan tanggal 10 Agustus 20XA, BMS  mencairkan pembiyaan sebesar Rp 1.450.000.000 untuk investasi mudharabah.

Tanggal

Rekening

Debit

Kradit

05/10/XA

Db. Investasi mudharabah*

1.450.000.000

Kr. Kas/Rekening nasabah

1.450.000.000

05/10/XA

Db. Kewajiban komitmen administratif pembiayaan

14.500.000

Kr. Pos lawan komitmen administratif pembiayaan

14.500.000

*Dalam praktik perbankan, istilah “investasi mudharabah”, sebagai mana yang terdapat dalam PSAK 105, belum umum dipakai. Saat ini perbankan syariah di Indonesia masih menggunakan istilah “pembiayaan mudharabah”.

3) Penerimaan Bagi Hasil Mudharabah

Berdasarkan PSAK 105 par. 22 dinyatakan bahwa pengakuan penghasilan usaha mudharabah dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi penghasilan usaha dari pengelola dana dan tidak diperkenankan mengakui pendapatan dari proyeksi bagi hasil. Sekiranya hasil usaha belum dibayar oleh pengelola, bagian tersebut diakui sebagai piutang.

Berikut adalah realisasi laba bruto PT Haniya selama 10 bulan yang dilaporkan setiap tanggal 10 bulan berikutnya.

No.

Bulan

Jumlah laba bruto

(Rp)

Porsi bank 30%

(Rp)

Tanggal Pembayaran Hasil

1

Agustus

20.000.000

6.000.000

10 Sep

2

September

50.000.000

15 000.000

10 Okt

3

Oktober

45.000.000

13.500.000

10 Nov

4

November

40.000.000

12.000.000

10 Des

5

Desember

60.000.000

18.000.000

10 Jan

6

Januari

50.000.000

15.000.000

10 Feb

 

No.

Bulan

Jumlah laba bruto

(Rp)

Porsi bank 30%

(Rp)

Tanggal Pembayaran Hasil

7

Februari

40.000.000

12.000.000

10 Mar

8

Maret

50.000.000

15.000.000

10 Apr

9

April

55.000.000

16.500.000

05 Jun

10

Mei

60.000.000

18.000.000

15 Jun

Klasifikasi transaksi di atas yaitu sebagai berikut.

a)      Penerimaan bagi hasil yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pelaporan bagi hasil, seperti pada bulan Agustus, September, Oktober November, Desember, Januari, Februari, Maret. Bentuk transaksinya sebagai berikut.

Tanggal

Rekening

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

10/09/XA

Db. Kas/Rekening nasabah

6.000.000

Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah

6.000.000

10/10/XA

Db. Kas/Rekening nasabah

15.000.000

Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah

15.000.000

10/11/XA

Db. Kas/Rekening nasabah

13.500.000

Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah

13.500.000

10/12/XA

Db. Kas/Rekening nasabah

12.000.000

Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah

12.000.000

10/01/XB

Db. Kas/Rekening nasabah

18.000.000

Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah

18.000.000

10/02/XB

Db. Kas/Rekening nasabah

12.000.000

Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah

12.000.000

10/03/XB

Db. Kas/Rekening nasabah

15.000.000

Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah

15.000.000

10/04/XB

Db. Kas/Rekening nasabah

15.000.000

Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah

15.000.000

b) Penerimaan bagi hasil yang waktu pembayarannya berbeda dengan tanggal pelaporan bagi hasil seperti pada bulan April dan Mei. Berdasarkan PSAK 105 disebutkan bahwa bagian hasil usaha belum dibayar oleh pengelola, maka bagian tersebut diakui sebagai piutang. Bentuk transaksinya adalah sebagai berikut.

Tanggal

Rekening

Bebit (Rp)

Kredit (Rp)

10/05/XB

Db. Piutang pendapatan bagi hasil mudharabah

16.500.000

Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah – akrual

16.500.000

05/06/XB

Db. Kas/rekening nasabah

16.500.000

Kr. Piutang pandapatan bagi hasil mudharabah

16.500.000

10/06/XB

Db. Piutang pendapatan bagi hasil mudharabah

18.000.000

Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah – akrual

18.000.000

15/06/XB

Db. Kas/rekening nasabah

18.000.000

Kr. Piutang pandapatan bagi hasil mudharabah

18.000.000

4) Saat Akad Berakhir

Pada tanggal 10 juni, saat jatuh tempo, PT Haniya malunasi investasi mudharabah sebesar Rp 1.450.000.000. Maka, jurnal transaksi tersbut adalah sebagai berikut.

Tanggal

Rekening

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

10/06/XB

Db. Kas/rekening nasabah

1.450.000.000

Kr. Investasi mudharabah

1.450.000.000

G. Penyajian dan Pengungkapan Transaksi Mudharabah

Penyajian

Investasi mudharabah atau transaksi mudharabah disajikan dalam laporan keuangan (pada bagian asset) sebesar nilai tercatat (PSAK 105 paragraf 36).

Pengungkapan

Berdasarkan PSAK 105 paragraf 38 dan PAPSI (2006) terdapat beberapa hal yang harus diungkap dalam transaksi mudharabah. Beberapa hal tersebut adalah sebagai berikut :

1.      Isi kesepakatan utama usaha mudharabah (PSAK 105 paragaraf 38a)

2.      Rincian jumlah investasi mudharabah berdasarkan jenisnya (PSAK 105 paragraf 38b)

3.      Jumlah investasi mudharabah yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa (PAPSI, 2006)

4.      Jumlah investasi mudharabah yang telah direstrukturisasi dan informasi lain tentang mudharabah yang direstrukturisasi selam periode berjalan (PAPSI, 2006)

5.      Metode yang digunakan untuk menentukan penyisihan khusus dan umum (PAPSI, 2006)

6.      Kebijakan manajemen dan pelaksanaan pengendalian resiko portofolio investasi mudharabah (PAPSI, 2006)

7.      Besarnya investasi mudharabah bermasalah dan penyisihannya untuk setiap sektor ekonomi (PAPSI, 2006)

8.      Kebijakan dan metode yang dipergunakan dalam penanganan mudharabah bermasalah (PAPSI, 2006)

9.      Ikhtisar investasi mudharabah yang dihapus buku (PAPSI, 2006)

10.  Kerugian atas penurunan nilai investasi mudharabah (apabila ada) (PAPSI, 2006)

H. Standar Akuntansi Keuangan Transaksi Mudharabah

Penyempurnaan Akuntansi Mudharabah pada PSAK 105

PSK 105 : Akuntansi mudharabah merupakan penyempurnaan dari PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah (2002) yang mengatur mengenai Mudharabah. Bentuk penyempurnaan dan penambahan pengaturannya adalah sebagai berikut :

1.      PSAK 105 berlaku untuk entitas yang melakukan transaksi Mudharabah baik sebagai pemilik dana (shahibul maal) maupun pengelola dana (mudharib). Namun, PSAK ini tidak berlaku untuk obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad Mudharabah.

2.      Sistematika penulisan secara garis besar disusun dengan memisahkan akuntansi untuk pemilik dana (shahibul maal) dan akuntansi untuk pengelola dana (mudharib) dalam transaksi Mudharabah.

3.      Mudharabah yang dimaksud dalam PSAK ini terdiri dari Mudharabah mutlaqah, Mudharabah muqayyadah, dan Mudharabah musytarakah.

4.      Pada bagian pengakuan dan pengukuran untuk entitas sebagai pemilik dana penyempurnaan dilakukan untuk :

A.               Pengakuan investasi Mudharabah pada saat penyaluran daana syrkah temporer; dan

B.                Pengakuan keuntungan / kerugian atas penyerahan asset nonkas dalam investasi Mudharabah.

5.      Pada bagian pengakuan dan pengukuran untuk akuntansi pembeli, penyempurnaan dilakukan untuk :

A.       Pengakuan dana syirkah temporer kelolaan;

B.        Pengakuan modal mudharib bersama-sama dengan modal pemilik dana (shahibul maal) dalam Mudharabah musytarakah.

Karakteristik

1)   Entitas dapat bertindak baik sebagai pemilik dana atau pengelola dana.

2)   Mudharabah terdiri dari mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, dan Mudharabah musytarakah. Jika entitas bertindak sebagai pengelola dana, dana yang diterima disajikan sebagai dana syirkah temporer.

3)   Dalam Mudharabah muqayyadah, contoh batasan antara lain :

1.      Tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya;

2.      Tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin, atau tanpa jaminan; atau

3.      Mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga.

4)   Pada prinsipnya dalam penyaluran Mudharabah tidak ada jaminan, namun agar pengelola dana tidak melakukan penyimpangan maka pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.

5)   Pengembalian dana syirkah temporer dapat dilakukan secara parsial bersamaan dengan distribusi bagi hasil atau secara total pada saat akad Mudharabah diakhiri.

6)   Jika dari pengelolaan dana syirkah temporer menghasilkan keuntungan maka porsi jumlah bagi hasil untuk pemilik dana dan pengelola dana ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama periode akad. Jika dari pengelolaan dana syirkah temporer menimbulkan kerugian maka kerugian financial menjadi tanggungan pemilik dana.

Prinsip Pembagian Hasil Usaha

Pembagian hasil usaha Mudharabah dapat dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil atau bagi laba. Dalam prinsip bagi hasil usaha berdasarkan bagi hasil, dasar pembagian hasil usaha adalah laba bruto (gross profit) bukan total pendapatan usaha (omset). Sedangkan dalam prinsip bagi laba, dasar pembagian adalah laba bersih yaitu laba bruto dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan modal Mudharabah.

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN ENTITAS SEBAGAI PEMILIK DANA

1)   Dalam syirkah temporer yang disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai investasi Mudharabah pada saat pembayaran kas atau penyerahan asset nonkas kepada pengelola dana.

2)   Pengukuran investasi Mudharabah adalah sebagai berikut :

(a)    Investasi Mudharabah dalam bentuuk kas diukur sebesar jumlah dioberikan pada saat pembayaran;

(b)   Investasi Mudharabah dalam bentuk asset nonkas diukur sebesar nilai wajar asset nonkas pada saat penyerahan :

i.            Jika nilai wajar lebih rendah daripada nilai tercatatnya, diakui sebagai kerugian;

ii.            Jika niali wajar lebih tinggi daripada nilai tercatatnya diakui sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad Mudharabah.

3)   Jika nilai investasi Mudharabah turun sebelum usaha dimulai karena rusak, hilang, atau factor lain yang bukan kelalaian pihak pengelola dana, maka penurunan nilai tersebut diakui sebagai kerugian dan mengurangi saldo investasi Mudharabah.

4)   Jika sebagian investasi Mudharabah hilang setelah dimulainya usaha tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pengelola dana, maka kerugian terbut diperhitungkan pada saat bagi hasil.

5)   Usaha Mudharabah dianggap mulai berjalan sejak dana atau modal usaha Mudharabah diterima oleh pengelola dana.

6)   Dalam investasi Mudharabah yang diberikan dalam bentuk barang (nonkas) dan barang tersebut mengalami penurunan nilai pada saat atau setelah barang dipergunakan secara efektif dalam kegiatan kegiatan Mudharabah, maka kerugian tersebut tidak langsung mengurangi jumlah investasi, namun diperhitungkan pada saat pembagian bagi hasil.

7)   Kelalaian atas kesalahan pengelola dana, antara lain, ditunjukkan oleh :

1.      Persyaratan  yang ditentukan di dalam akad tidak dipenuhi;

2.      Tidak terdapat kondisi di luar kemampuan yang lazim dan / atau yang telah ditentukan dalam akad; atau

3.      Hasil keputusan dari institusi yang berwenang.

8)   Jika akad Mudharabah berakhir sebelum atau saat akad jatuh tempo dan belum dibayar oleh pengelola dana, maka investasi Mudharabah diakui sebagai piutang jatuh  tempo.

Penghasilan usaha

1)   Jika investasi Mudharabah melebihi satu periode pelaporan, penghasilan usaha diakui dalam periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati.

2)   Kerugian yang terjadi dalam suatu periode sebelum akad Mudharabah berakhir diakui sebagai kerugian dan dibentuk penyisihan kerugian investasi. Pada saat akad Mudharabah berakhir, selisih antara :

1.      Investasi Mudharabah setelah dikurangi penysihan kerugian investasi;

2.      Dan pembelian investasi Mudharabah, diakui sebagai keuntungan atau kerugian.

3)   Kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pengelola dana dibebankan pada pengelola dana dan tidak mengurangi investasi Mudharabah.

4)   Bagian hasil usaha yang belum dibayar oleh pengelola dana diakui sebagai piutang jatuh tempo dari pengelola dana.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA 

 

Munawaroh.2013. Akuntansi Transaksi Mudharabah. dalam http://munawaroh2893.wordpress.com/

Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2008. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat

Psak-105 Tentang Akuntansi Mudharabah.

Muhammad, Rifqi.2008.Akuntansi Keuangan Syariah.Yogyakarta:P3EI

 

Tidak ada komentar:

CERPEN BULLYING