MAKALAH
JURNAL
TRANSAKSI PERBANKAN SYARIAH
Makalah ini
disusun untuk memenuhi Tugas Perkuliahan
Teori
Pengambilan Keputusan
Oleh :
1. LAELA CHOERUNISA K. 142316005
2. LUM’ATUL MAWADDAH 142316006
Dosen
Pengampu :
AGUS PRA SETIONO,SE
INSTITUT AGAMA
ISLAM BAKTI NEGARA (IBN) TEGAL
FAKULTAS
EKONOMI BISNIS ISLAM
PRODI
PERBANKAN SYARIAH
2020
AKUNTANSI TRANSAKSI MUDHARABAH
A. Definisi dan Penggunaan
Mudharabah
berasal dari kata adh-dharbu fil ardhi, yaitu
berjalan di muka bumi. Dan berjalan di muka bumi ini pada umumnya dilakukan
dalam rangka menjalankan suatu usaha, atau berdagang. Disebut juga qiradh yang berasal dari kata al-qardhu yang berarti potongan, karena pemilik
memotong sebagain hartanya untuk diperdagangkan dan memperolah sebagian
keuntungan. Kadang-kadang juga dinamakan dengan muqaradhah yang berarti
sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan laba karena si pemilik modal
memberikan modalnya sementara pengusaha meniagakannya dan keduanya sama-sama
berbagi keuntunga.
Sedangkan secara istilah,
mudharabah adalah akad penyerahan modal oleh pemilik modal kepada pengelola
untuk diperdagangkan dan keuntungan dimiliki bersama antara keduanya sesuai
dengan persyaratan yang mereka buat. Adapun sacara teknis, Antonio (2001)
mendefinisikan mudharabah sebagai akad kerja sama usaha antara dua pihak di
mana salah satu pihak menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya
menjadi pengelola.
Kemudian berdasarkan PSAK
105 mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak
pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua
(pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara
mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh
pemilik dana.
Dalam mudharabah unsur
terpenting adalah kepercayaan, yaitu kepercayaan dari pemilik dana kepada
pengelola dana. Kepercayaan itu penting karena dalam akad mudharabah, pemilik
dana tidak boleh ikut campur di dalam manajemen perusahaan atau proyek yang
dibiayai dengan dana pemilik dana tersebut. Kecuali sebatas memberikan saran
dan melakukan pengawasan pada pengelola dana. Sedangkan apabila usaha tersebut
mengalami kerugian yang mengakibatkan sebagian atau mungkin seluruh modal yang
ditanam oleh pemilik dana itu habis maka yang menanggung kerugian adalah
pemilik dana. Namun jika kerugian terjadi karena kelalaian pengelola, maka
pengelola harus menanggung sendiri.
Dari beberapa penjelasan di
atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa mudharabah adalah akad kerja sama antara
pemilik dana dan pengelola dana dalam mendirikan usaha tertentu untuk saling
menguntungkan. Di mana besarnya proporsi bagi hasil berdasarkan kesepakatan
bersama.
B. Jenis-
Jenis Mudharabah
§
Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah yaitu
mudharabah yang pemilik dananya memberikan batasan kepada pengelola dana
mengenai lokasi, cara, dan atau objek investasi atau sektor usaha. Dalam
PSAK 105 par. 7 tantang mudharabah, batasan tersebut bisa berupa:
1. Tidak
mencampurkan dana yang dimiliki oleh pemilik dana dengan dana lainnya;
2. Tidak
menginvestasikan dananya pada teransaksi penjualan cicilan tanpa penjamin atau
jaminan;
Apabila pengelola dana
bertindak bertentangan dengan syarat-syarat yang diberikan oleh pemilik dana,
maka pengelola dana harus bertanggung jawab atas konsekuensi yang
ditimbulkannya, termasuk konsekuensi keuangan.
Dalam praktik perbankan
mudharabah Muqqayadah terdiri atas dua jenis yaitu Mudharabah Muqqayadah
Executing dan Mudharabah Muqqayadah Channeling. Pada Mudharabah Muqqayadah
executing, bank syariah sebagai pengelola menerima dana dan dari pemilik dana
dengan pembatasan dalam hal tempat, cara, dan atau objek investasi. Akan
tetapi, bank syariah memiliki kebebasan dalam melakukan seleksi terhadap calon
mudharib yang layak meneglola dana tersebut. Sementara itu, pada Mudharabah
Muqqayadah Channeling, bank syariah tidak memiliki kewenangan dalam menyeleksi
calon mudharib yang akan mengelola dana tersebut.
§ Mudharabah
Muthlaqah
Mudharabah muthlaqah adalah
bentuk kerja sama antara pemilik dana dan pengelola tanpa adanya pembatasan
oleh pemilik dana dalam hal tempat, cara, maupun objek investasi. Dalam hal
ini, pemilik dana memberi kewenangan yang sangat luas kepada mudharib untuk
menggunakan dana yang diinvestasikan. Dalam perbankan syariah kontrak
mudharabah muthlaqah digunakan untuk tabungan maupun pembiayaan. Pada tabungan
mudharabah, penabung berperan sebagai pemilik dana, sedang bank sebagai
pengelola yang mengkontribusikan keahliannya dalam mengelola dana penabung.
Sedangkan pada investasi mudharabah, bank berperan sebagai pemilik dana yang
menginvestasikan dana yang ada padanya kepada pihak lain yang memerlukan dana
untuk keperluan usahanya. Mudharabah mutlaqah biasa juga disebut dengan
mudharabah mutlak atau mudharabah tidak terikat.
§ Mudharabah
Musytarakah
Mudharabah musytarakah
adalah bentuk mudharabah di mana pengelola dana menyertakan modal atau dananya
dalam kerja sama investasi. Di awal kerja sama, akad yang disepakati
adalah akad mudharabah dengan 100% modal dari pemilik dana, setelah berjalannya
operasi usaha dengan pertimbangan tertentu dan kesepakatan dengan pemilik
dana, pengelola ikut menambahkan modalnya dalam usaha tersebut. Kemudian
akadnya disebut mudharabah musytarakah, yaitu perpaduan antara akad mudharabah
dan musyarakah.
Ketentuan bagi hasil untuk
akad ini berdasarkan PSAK 105 dapat dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu:
a)
Hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai mudharib) dan pemilik
dana sesuai dengan nisbah yang disepakati, selanjutnya bagian hasil investasi
setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai mudharib) tersebut dibagi
antara pengelola dana (sebagai musytarik) dengan pemilik dana sesuai dengan
porsi modal masing-masing; atau
b)
Hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dan pemilik
dana sesuai dengan porsi modal masing-masing, selanjutnya bagian hasil
investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai musytarik) tersebut
dibagi antara pengelola dana (sebagai mudharib) dengan pemilik dana sesuai
dengan nisbah yang disepakati.
C.
Rukun Mudharabah
Faktor-faktor yang harus
ada (rukun) dalam akad mudharabah adalah:
1. Transaktor
(pemilik modal dan pelaksana usaha.
2. Objek
mudharabah (modal dan kerja)
3. Persetujuan
kedua belah pihak (ijab-qabul)
Ketentuan
dari rukun mudharabah yaitu sebagai berikut:
Transaktor
Dalam akad mudharabah,
harus ada minimal dua pelaku. Pihak pertama bertindak sebagai pemilik modal,
dan pihak kedua bertindak sebagai pelaksana usaha. Sedangkan untuk
ketentuan syariahnya yaitu:
1. Pelaku
harus cakap hukum dan baligh.
2. Dapat
dilakukan sesama atau dengan non muslim.
3. Pemilik
dana tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan usaha tetapi ia boleh mengawasi.
Objek
mudharabah (modal dan kerja)
Objek
mudharabah merupakan konsekuensi logis dari tindakan yang dilakukan oleh
pelaku. Pemilik modal menyerahkan modalnya sebagai objek mudharabah, sedangkan
pelaksana usaha menyerahkan kerjanya sebagai objek mudharabah. Modal yang
diserahkan bisa berbentuk uang atau barang yang dirinci berapa nilai uangnya.
Sedangkan kerja yang diserahkan bisa berbentuk keahlian, keterampilan, management skill, dan lain-lain. Menurut Fatawan
DSN No. 7 Tahun 2000, bahwa kegiatan usaha harus memperhatikan:
a)
Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mudharib, tanpa campur tangan penyedia
dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
b)
Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang
dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.
c)
Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah Islam dalam tindakannya yang
berhubungan dengan mudharabah dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam
aktivitas itu.
Ijab
kabul
Ijab
kabul atau persetujuan kedua belah pihak dalam mudharabah yang merupakan wujud
dari prinsip sama-sama rela (an-taraddim minkum).
Di sini kedua belah pihak harus secara rela bersepakat untuk megikatkan diri
dalam akad mudharabah. Si pemilik dana setuju dengan perannya untuk
mengkontribusikan dana, sementara si pelaksana usaha pun setuju dengan perannya
untuk mengkontribusikan kerja. Adapun hal spesifik dalam akad mudharabah antara
lain kesepakatan tentang dasar bagi hasil (revenue sharing atau profit
sharing), besar nisbah bagi hasil, pernyataan bank sebagai shahibul mal untuk
menanggung kerugian kecuali yang disebabkan oleh kelalaian mudharib, pernyataan
hak bank untuk memasuki tempat usaha dan tempat lainnya untuk mengadakan
pengawasan terhadap pembukuan, catatan- catatan, transaksi mudharib yang
berhubungan dengan pembiayaan mudharabah, baik secara langsung maupun tidak
langsung. Nisbah ini mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua belah
pihak yang berakad.
Pengawasan
Syariah Transaksi Mudharabah
Pengawasan tersebut
berdasarkan pedoman ditetapkan oleh Bank Indonesia dilakukan untuk hal-hal
sebagai berikut :
1. Meneliti
apakah pemberian informasi secara lengkap telah disampaikan oleh bank kepada
nasabah, baik secara tertulis maupun lisan tentang persyaratan investasi
mudharabah telah dilakukan.
2. Menguji
apakah perhitungan bagi hasil telah dilakukan sesuai prinsip syariah.
3. Memastikan
adanya persetujuan para pihak dalam perjanjian investasi mudharabah.
4. Memastikan
terpenuhinya rukun dan syarat mudharabah.
5. Memastikan
bahwa kegiatan investasi yang dibiayai tidak termasuk jenis kegiatan usaha yang
bertentangan dengan syariah.
D. Alur
Transaksi Mudharabah
Pertama,
dimulai dari permohonan pembiayaan oleh nasabah dengan mengisi formulir
permohonan pembiayaan.
Kedua,
bank mengontribusikan modalnya dan nasabah mulai mengelola usaha yang disepakati
berdasarakan kesepakatan dan kemampuan terbaik.
Ketiga,
hasil usaha dievaluasi pada waktu yang ditentukan berdasarkan kesepakatan.
Keempat,
bank dan nasabah menerima porsi bagi hasil masing-masing berdasarkan metode
perhitungan yang telah disepakati.
Kelima,
bank menerima pengembalian modalnya dari nasabah.
E.
Karakteristik Akuntansi Mudharabah
1. Entitas
dapat bertindak baik sebagai pemilik dana atau pengelola dana.
2. Mudharabah
terdiri dari mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, dan mudharabah musytarakah.
Jika entitas bertindak sebagai pengelola dana, maka dana yang diterima
disajikan sebagai dana syirkah temporer.
Dalam mudharabah muqayadah,
contoh batasan antara lain:
1. Tidak
mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya;
2. Tidak
menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin, atau
tanpa jaminan
3. Mengharuskan
pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga.
Pada prinsipnya dalam
penyaluran mudharabah tidak ada jaminan, namun agar pengelola dana tidak
melakukan penyimpangan maka pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola
dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pengelola
dana terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati
bersama dalam akad.
Pengembalian dana
mudharabah dapat dilakukan secara bertahap bersamaan dengan distribusi bagi
hasil atau secara total pada saat akad mudharabah diakhiri. Jika dari
pengelolaan dana mudharabahmenghasilkan
keuntungan, maka porsi
jumlah bagi hasil untuk pemilik dana dan pengelola dana ditentukan berdasarkan
nisbah yang disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama periode akad.
Jika dari pengelolaan dana
mudharabah menimbulkan kerugian, maka kerugian finansial menjadi tanggungan
pemilik dana.
F.
Perhitungan Transaksi Mudharabah
1)
Saat Penandatanganan Akad Mudharabah
Jurnal pada tanggal 1
Agustus atau saat akad mudharabah ditandatangani terdiri atas jurnal pembukaan
rekening administratif komitmen pembiayaan PT Haniya dan jurnal pembebanan
biaya administrasi.
Tanggal |
Rekening |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
01/08/XA |
Db. Pos lawan komitmen administratif
pembiayaan |
1.450.000.000 |
|
Kr. Kewajiban komitmen administratif
pembiayaan |
1.450.000.000 |
||
(izin tarik tgl 10 Agustus sebesar
1.450.000.000) |
|||
Db. Kas/Rekening nasabah -PT. Haniya |
14.500.000 |
||
Kr. Pendapatan administrasi |
14.500.000 |
2) Penyerahan Investasi
Mudharabah
Usaha mudharabah dianggap
mulai berjalan sejak dana atau modal usaha mudharabah diterima oleh pengelola
dana. Berdasarkan PSAK 105 disebutkan bahwa dana mudharabah yang disalurkan
oleh pemilik dana diakui sebagai investasi mudharabah pada saat pembayaran kas
kepada pengelola dana. Investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar
jumlah yang dibayarkan.
Misalkan tanggal 10 Agustus
20XA, BMS mencairkan pembiyaan sebesar Rp 1.450.000.000 untuk investasi
mudharabah.
Tanggal |
Rekening |
Debit |
Kradit |
05/10/XA |
Db. Investasi mudharabah* |
1.450.000.000 |
|
Kr. Kas/Rekening nasabah |
1.450.000.000 |
||
05/10/XA |
Db. Kewajiban komitmen administratif
pembiayaan |
14.500.000 |
|
Kr. Pos lawan komitmen administratif
pembiayaan |
14.500.000 |
*Dalam praktik perbankan,
istilah “investasi mudharabah”, sebagai mana yang terdapat dalam PSAK 105,
belum umum dipakai. Saat ini perbankan syariah di Indonesia masih menggunakan
istilah “pembiayaan mudharabah”.
3) Penerimaan Bagi Hasil
Mudharabah
Berdasarkan PSAK 105 par.
22 dinyatakan bahwa pengakuan penghasilan usaha mudharabah dalam praktik dapat
diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi penghasilan usaha dari
pengelola dana dan tidak diperkenankan mengakui pendapatan dari proyeksi bagi
hasil. Sekiranya hasil usaha belum dibayar oleh pengelola, bagian tersebut
diakui sebagai piutang.
Berikut adalah realisasi
laba bruto PT Haniya selama 10 bulan yang dilaporkan setiap tanggal 10 bulan
berikutnya.
No. |
Bulan |
Jumlah laba bruto (Rp) |
Porsi bank 30% (Rp) |
Tanggal Pembayaran Hasil |
1 |
Agustus |
20.000.000 |
6.000.000 |
10 Sep |
2 |
September |
50.000.000 |
15 000.000 |
10 Okt |
3 |
Oktober |
45.000.000 |
13.500.000 |
10 Nov |
4 |
November |
40.000.000 |
12.000.000 |
10 Des |
5 |
Desember |
60.000.000 |
18.000.000 |
10 Jan |
6 |
Januari |
50.000.000 |
15.000.000 |
10 Feb |
No. |
Bulan |
Jumlah laba bruto (Rp) |
Porsi bank 30% (Rp) |
Tanggal Pembayaran Hasil |
7 |
Februari |
40.000.000 |
12.000.000 |
10 Mar |
8 |
Maret |
50.000.000 |
15.000.000 |
10 Apr |
9 |
April |
55.000.000 |
16.500.000 |
05 Jun |
10 |
Mei |
60.000.000 |
18.000.000 |
15 Jun |
Klasifikasi transaksi di
atas yaitu sebagai berikut.
a)
Penerimaan bagi hasil yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pelaporan
bagi hasil, seperti pada bulan Agustus, September, Oktober November, Desember,
Januari, Februari, Maret. Bentuk transaksinya sebagai berikut.
Tanggal |
Rekening |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
10/09/XA |
Db. Kas/Rekening nasabah |
6.000.000 |
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah |
6.000.000 |
||
10/10/XA |
Db. Kas/Rekening nasabah |
15.000.000 |
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah |
15.000.000 |
||
10/11/XA |
Db. Kas/Rekening nasabah |
13.500.000 |
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah |
13.500.000 |
||
10/12/XA |
Db. Kas/Rekening nasabah |
12.000.000 |
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah |
12.000.000 |
||
10/01/XB |
Db. Kas/Rekening nasabah |
18.000.000 |
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah |
18.000.000 |
||
10/02/XB |
Db. Kas/Rekening nasabah |
12.000.000 |
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah |
12.000.000 |
||
10/03/XB |
Db. Kas/Rekening nasabah |
15.000.000 |
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah |
15.000.000 |
||
10/04/XB |
Db. Kas/Rekening nasabah |
15.000.000 |
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah |
15.000.000 |
b) Penerimaan bagi hasil
yang waktu pembayarannya berbeda dengan tanggal pelaporan bagi hasil seperti
pada bulan April dan Mei. Berdasarkan PSAK 105 disebutkan bahwa bagian hasil
usaha belum dibayar oleh pengelola, maka bagian tersebut diakui sebagai
piutang. Bentuk transaksinya adalah sebagai berikut.
Tanggal |
Rekening |
Bebit (Rp) |
Kredit (Rp) |
10/05/XB |
Db. Piutang pendapatan bagi hasil
mudharabah |
16.500.000 |
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah –
akrual |
16.500.000 |
||
05/06/XB |
Db. Kas/rekening nasabah |
16.500.000 |
|
Kr. Piutang pandapatan bagi hasil
mudharabah |
16.500.000 |
||
10/06/XB |
Db. Piutang pendapatan bagi hasil
mudharabah |
18.000.000 |
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah –
akrual |
18.000.000 |
||
15/06/XB |
Db. Kas/rekening nasabah |
18.000.000 |
|
Kr. Piutang pandapatan bagi hasil
mudharabah |
18.000.000 |
4) Saat Akad Berakhir
Pada tanggal 10 juni, saat
jatuh tempo, PT Haniya malunasi investasi mudharabah sebesar Rp 1.450.000.000.
Maka, jurnal transaksi tersbut adalah sebagai berikut.
Tanggal |
Rekening |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
10/06/XB |
Db. Kas/rekening nasabah |
1.450.000.000 |
|
Kr. Investasi mudharabah |
1.450.000.000 |
G.
Penyajian dan Pengungkapan Transaksi Mudharabah
Penyajian
Investasi mudharabah atau
transaksi mudharabah disajikan dalam laporan keuangan (pada bagian asset)
sebesar nilai tercatat (PSAK 105 paragraf 36).
Pengungkapan
Berdasarkan PSAK 105
paragraf 38 dan PAPSI (2006) terdapat beberapa hal yang harus diungkap dalam
transaksi mudharabah. Beberapa hal tersebut adalah sebagai berikut :
1. Isi
kesepakatan utama usaha mudharabah (PSAK 105 paragaraf 38a)
2. Rincian
jumlah investasi mudharabah berdasarkan jenisnya (PSAK 105 paragraf 38b)
3. Jumlah
investasi mudharabah yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan
istimewa (PAPSI, 2006)
4. Jumlah
investasi mudharabah yang telah direstrukturisasi dan informasi lain tentang
mudharabah yang direstrukturisasi selam periode berjalan (PAPSI, 2006)
5. Metode
yang digunakan untuk menentukan penyisihan khusus dan umum (PAPSI, 2006)
6. Kebijakan
manajemen dan pelaksanaan pengendalian resiko portofolio investasi mudharabah
(PAPSI, 2006)
7. Besarnya
investasi mudharabah bermasalah dan penyisihannya untuk setiap sektor ekonomi
(PAPSI, 2006)
8. Kebijakan
dan metode yang dipergunakan dalam penanganan mudharabah bermasalah (PAPSI,
2006)
9. Ikhtisar
investasi mudharabah yang dihapus buku (PAPSI, 2006)
10. Kerugian
atas penurunan nilai investasi mudharabah (apabila ada) (PAPSI, 2006)
H.
Standar Akuntansi Keuangan Transaksi Mudharabah
Penyempurnaan
Akuntansi Mudharabah pada PSAK 105
PSK 105 : Akuntansi
mudharabah merupakan penyempurnaan dari PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah
(2002) yang mengatur mengenai Mudharabah. Bentuk penyempurnaan dan penambahan
pengaturannya adalah sebagai berikut :
1. PSAK
105 berlaku untuk entitas yang melakukan transaksi Mudharabah baik sebagai
pemilik dana (shahibul maal) maupun pengelola dana (mudharib). Namun, PSAK ini
tidak berlaku untuk obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad Mudharabah.
2. Sistematika
penulisan secara garis besar disusun dengan memisahkan akuntansi untuk pemilik
dana (shahibul maal) dan akuntansi untuk pengelola dana (mudharib) dalam
transaksi Mudharabah.
3. Mudharabah
yang dimaksud dalam PSAK ini terdiri dari Mudharabah mutlaqah, Mudharabah
muqayyadah, dan Mudharabah musytarakah.
4. Pada
bagian pengakuan dan pengukuran untuk entitas sebagai pemilik dana
penyempurnaan dilakukan untuk :
A.
Pengakuan investasi Mudharabah pada saat penyaluran daana syrkah temporer; dan
B.
Pengakuan keuntungan / kerugian atas penyerahan asset nonkas dalam investasi
Mudharabah.
5. Pada
bagian pengakuan dan pengukuran untuk akuntansi pembeli, penyempurnaan
dilakukan untuk :
A.
Pengakuan dana syirkah temporer kelolaan;
B.
Pengakuan modal mudharib bersama-sama dengan modal pemilik dana (shahibul maal)
dalam Mudharabah musytarakah.
Karakteristik
1) Entitas
dapat bertindak baik sebagai pemilik dana atau pengelola dana.
2) Mudharabah
terdiri dari mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, dan Mudharabah
musytarakah. Jika entitas bertindak sebagai pengelola dana, dana yang diterima
disajikan sebagai dana syirkah temporer.
3) Dalam
Mudharabah muqayyadah, contoh batasan antara lain :
1. Tidak
mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya;
2. Tidak
menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin, atau
tanpa jaminan; atau
3. Mengharuskan
pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga.
4) Pada
prinsipnya dalam penyaluran Mudharabah tidak ada jaminan, namun agar pengelola
dana tidak melakukan penyimpangan maka pemilik dana dapat meminta jaminan dari
pengelola dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila
pengelola dana terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah
disepakati bersama dalam akad.
5) Pengembalian
dana syirkah temporer dapat dilakukan secara parsial bersamaan dengan
distribusi bagi hasil atau secara total pada saat akad Mudharabah diakhiri.
6) Jika dari
pengelolaan dana syirkah temporer menghasilkan keuntungan maka porsi jumlah
bagi hasil untuk pemilik dana dan pengelola dana ditentukan berdasarkan nisbah
yang disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama periode akad. Jika dari
pengelolaan dana syirkah temporer menimbulkan kerugian maka kerugian financial
menjadi tanggungan pemilik dana.
Prinsip
Pembagian Hasil Usaha
Pembagian hasil usaha
Mudharabah dapat dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil atau bagi laba. Dalam
prinsip bagi hasil usaha berdasarkan bagi hasil, dasar pembagian hasil usaha
adalah laba bruto (gross profit) bukan total pendapatan usaha (omset).
Sedangkan dalam prinsip bagi laba, dasar pembagian adalah laba bersih yaitu
laba bruto dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan modal Mudharabah.
PENGAKUAN
DAN PENGUKURAN ENTITAS SEBAGAI PEMILIK DANA
1) Dalam
syirkah temporer yang disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai investasi
Mudharabah pada saat pembayaran kas atau penyerahan asset nonkas kepada
pengelola dana.
2) Pengukuran
investasi Mudharabah adalah sebagai berikut :
(a)
Investasi Mudharabah dalam bentuuk kas diukur sebesar jumlah dioberikan pada
saat pembayaran;
(b) Investasi
Mudharabah dalam bentuk asset nonkas diukur sebesar nilai wajar asset nonkas
pada saat penyerahan :
i.
Jika nilai wajar lebih rendah daripada nilai tercatatnya, diakui sebagai
kerugian;
ii.
Jika niali wajar lebih tinggi daripada nilai tercatatnya diakui sebagai
keuntungan tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad Mudharabah.
3) Jika nilai
investasi Mudharabah turun sebelum usaha dimulai karena rusak, hilang, atau
factor lain yang bukan kelalaian pihak pengelola dana, maka penurunan nilai
tersebut diakui sebagai kerugian dan mengurangi saldo investasi Mudharabah.
4) Jika
sebagian investasi Mudharabah hilang setelah dimulainya usaha tanpa adanya
kelalaian atau kesalahan pengelola dana, maka kerugian terbut diperhitungkan
pada saat bagi hasil.
5) Usaha
Mudharabah dianggap mulai berjalan sejak dana atau modal usaha Mudharabah
diterima oleh pengelola dana.
6) Dalam
investasi Mudharabah yang diberikan dalam bentuk barang (nonkas) dan barang
tersebut mengalami penurunan nilai pada saat atau setelah barang dipergunakan
secara efektif dalam kegiatan kegiatan Mudharabah, maka kerugian tersebut tidak
langsung mengurangi jumlah investasi, namun diperhitungkan pada saat pembagian
bagi hasil.
7) Kelalaian
atas kesalahan pengelola dana, antara lain, ditunjukkan oleh :
1. Persyaratan
yang ditentukan di dalam akad tidak dipenuhi;
2. Tidak
terdapat kondisi di luar kemampuan yang lazim dan / atau yang telah ditentukan
dalam akad; atau
3. Hasil
keputusan dari institusi yang berwenang.
8) Jika akad
Mudharabah berakhir sebelum atau saat akad jatuh tempo dan belum dibayar oleh
pengelola dana, maka investasi Mudharabah diakui sebagai piutang jatuh
tempo.
Penghasilan
usaha
1) Jika
investasi Mudharabah melebihi satu periode pelaporan, penghasilan usaha diakui
dalam periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati.
2) Kerugian
yang terjadi dalam suatu periode sebelum akad Mudharabah berakhir diakui
sebagai kerugian dan dibentuk penyisihan kerugian investasi. Pada saat akad
Mudharabah berakhir, selisih antara :
1. Investasi
Mudharabah setelah dikurangi penysihan kerugian investasi;
2. Dan
pembelian investasi Mudharabah, diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
3) Kerugian
akibat kelalaian atau kesalahan pengelola dana dibebankan pada pengelola dana
dan tidak mengurangi investasi Mudharabah.
4) Bagian hasil
usaha yang belum dibayar oleh pengelola dana diakui sebagai piutang jatuh tempo
dari pengelola dana.
DAFTAR
PUSTAKA
Munawaroh.2013. Akuntansi Transaksi Mudharabah.
dalam http://munawaroh2893.wordpress.com/
Nurhayati, Sri dan Wasilah.
2008. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba
Empat
Psak-105 Tentang Akuntansi Mudharabah.
Muhammad, Rifqi.2008.Akuntansi Keuangan Syariah.Yogyakarta:P3EI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar