BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Manajemen
dalam suatu badan usaha, baik industri, niaga dan jasa, tidak terkecuali jasa
perbankan, didorong oleh motif mendapatkan keuntungan (profit). Untuk itu
mendapatkan keuntungan yang besar, manajemen haruslah diselenggarakan dengan
efisien. Sikap ini harus dimiliki oleh setiap pengusaha dan manager dimanapun
mereka berada, baik dalam organisasi bisnis, pelayanan publik, maupun
organisasi sosial kemasyarakatan. Perbedaannya hanyalah pada falsafah hidup
yang dianut oleh masingmasing pendiri atau manajer badan usaha tersebut.
Demikian juga dalam dunia perbankan, manajemen menjadi sangat penting sebab hal
ini akan mempengaruhi kinerja perbankan dan kepercayaan masyarakat.
Masyarakat
hanya menginginkan lembaga keuangan yang dapat dipercaya dalam mengembangkan
dana yang dimilikinya, khususnya pada perbankan. Selain menginginkan dana yang
dikelola oleh orang-orang terpercaya, sehingga mereka merasa aman akan dananya,
nasabah juga pasti menginginkan dananya dapat dikembangkan dan memperoleh
keuntungan yang maksimal.
Banyak
yang meragukan adanya perbankan syariah, sebab mereka beranggapan bahwa sistem
perbankan bebas. Bunga adalah suatu yang tidak mungkin dan tidak lazim,
dan juga banyak yang mempertanyakan bagaimana bank akan membiayai
operasinya. Pada dasarnya bank syariah berfungsi sebagai agen perantara
pemilik dengan modal (nasabah) yang menitipkan uangnya dengan para pengelola
usaha atau masyarakat yang membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan mereka
baik kebutuhan konsumtif maupun kebutuhan produktif. Dalam rangka memenuhi
kebutuhan masyarakat ini, bank menggunakan prinsip penyertaan dalam rangka
pemenuhan permodalan atau dengan prinsip peminjaman untuk pembiayaan.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
manajemen dana Bank Syariah ?
2.
Bagaimana
sumber dana Bank ?
3.
Bagaimana
penggunaan dana Bank Syariah?
4.
Bagaimana
sumber & alokasi Pendapatan?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
mengetahui manajemen dana Bank Syariah.
2.
Untuk
mengetahui sumber dana Bank.
3.
Untuk
mengetahui penggunaan dana Bank Syariah.
4.
Untuk
mengetahui sumber & alokasi Pendapatan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Manajemen
Dana Bank Syari’ah
Semua organisasi, baik yang
berbentuk swasta, badan yang bersifat publik ataupun lembaga-lembaga social
kemasyarakatan, tentu mempunyai tujuan sendiri-sendiri yang merupakan motivasi
dari pendirinya. Manajemen di dalam suatu badan usaha, baik industri, niaga dan
jasa, tidak terkecuali jasa perbankan, didorong oleh motif mendapatkan
keuntungan (Profit). Untuk mendapat keuntungan yang besar, manajemen
haruslah diselenggarakan dengan efisien. Sikap ini harus dimiliki oleh setiap
pengusaha dan manajer nimanapun mereka berada, baik dalam organisasi bisnis,
pelayanan publik, maupun organisasi kemasyarakatan. Perbedaannya hanyalah pada
falsafah hidup yang dianut oleh masing-masing pendiri atau manajer badan usaha
tersebut.
Manajemen dana bank syari’ah adalah
upaya yang dilakukan oleh lembaga bank syari’ah dalam mengelola atau mengatur
posisi dana yang diterima dari aktifitas Funding untuk disalurkan
kapada aktifitas Financing, dengan harapan bank yang bersangkutan
tetap mampu memenuhi kriteria-kriteria likuiditas, rentabilitas dan
solvabilitas. Bank syari’ah didirikan dengan tujuan untuk mempromosikan dan
mengembangkan penerapan prinsip-prinsip islam, syari’ah dan tradisinya dalam
transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis lain terkait.
B.
Sumber-sumber
Dana Bank Syari’ah
Dana adalah uang tunai yang dimiliki
atau dikuasai oleh bank dalam bentuk tunai, atau aktiva lain yang dapat diubah
menjadi uang tunai. Uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank tidak
hanya berasal dari pemilik bank itu sendiri, tetapi juga berasal dari titipan
atau penyertaan dana orang lain atau pihak lain yang sewaktu-waktu atau pada
saat tertentu akan ditarik kembali, baik secara sekaligus atau
berangsur-angsur. Dalam pandangan syari’ah uang bukanlah merupakan suatu
komoditi melaikan hanya merupakan alat untuk mencapai pertambahan nilai
ekonomis (economic added value). Hal ini berbeda dengan perbankan
berbasis bunga di mana “uang mengembangbiakkan uang”, tidak peduli apakah uang
itu dipakai dalam kegiatan produktif atau tidak. Dana bank syari’ah berasal
dari tiga sumber yaitu modal inti (core capital), kuasi ekuitas (Mudharabah
account), dan titipan (wadi’ah) atau simpanan tanpa
imbalan (non remunerated deposit).
a.
Modal
Inti (Core capital)
Modal inti adalah dana modal
sendiri, yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham, yakni pemilik bank.
Pada umumnya dana modal inti terdiri dari:
a) Modal yang disetor oleh para pemegang
saham, sumber utama dari modal perusahaan adalah saham. Sumber dana ini hanya
akan timbul apabila pemilik menyertakan dananya pada bank melalui pembelian
saham, dan untuk penambahan dana berikutnya dapat dilakukan oleh bank dengan
mengeluarkan dan menjual tambahan saham.
b) Cadangan, yaitu sebagian laba bank
yang tidak dibagi, yang didihkan untuk menutup timbulnya resiko kerugian
dikemudian hari.
c) Laba ditahan, yaitu sebagian laba
yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang
saham sendiri (melalui rapat umum pemegang saham) diputuskan untuk ditanam
kembali dalam bank.
b. Kuasi Ekuitas (Mudharabah Account)
Bank menghimpun dana bagi hasil atas
prinsip mudharabah, yaitu akad kerja sama antara pemilik dana (shabibhul
malal) dengan pengusaha (mudharib) untuk melakukan usaha
bersama, dan pemilik dana pemilik dana tidak boleh mencampuri pengolahan bisnis
sehari-hari. Keuntungan yang diperoleh dibagi antara keduanya dengan
perbandingan (nisbah) yang telah disepakati sebelumnya. Berdasarkan prinsip ini
bank sebagai mudharib, bank menyediakan jasa bagi para investor
berupa:
a)
Rekening
investasi umum, di mana bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari
kesempatan investasi atas dana mereka dalam bentuk berdasarkan prinsip
mudharabah mutlaqah, simpanan diperjanjikan untuk jangka waktu tertentu.
b)
Rekening
investasi khusus, di mana bank bertindak sebagai manejer investasi bagi nasabah
institusi (pemerintah atau lembaga keuangan lain) atau nasabah korporasi untuk
menginvestasikan dana mereka pada unit-unit usaha proyek-proyek tertentu yang
mereka setujui atau kehendaki.
c)
Rekening
tabungan mudharabah, prinsip mudharabah juga digunakan untuk jasa pengolahan
rekening tabungan. Salah satu syarat mudharabah adalah dananya harus dalam
bentuk uang (monetary form), dalam jumlah tertentu dan diserahkan kepada
mudharib. Oleh karena itu tabungan mudharabah tidak dapat ditarik sewaktu-waktu
sebagaimana tabungan wadiah.
c.
Dana
Titipan (Wadi’ah/Non Remunerated Deposit)
Dana titipan (wadi’ah) adalah dana pihak
ketiga yang dititipkan pada bank, yang umumnya berupa giro atau tabungan. Pada
umumnya motivasi orang menitipkan dana kepada bank adalah untuk keamanan dana
mereka dan memperoleh keleluasaan untuk menarik kembali dananya sewaktu-waktu.
a)
Rekening
giro wadi’ah, bank islam dapat memberikan jasa simpanan giro dalam bentuk
rekening wadi’ah. Dalam hal ini bank menggunakan prinsip Wadi’ah yad
dhamanah. Dengan prinsip ini bank sebagai custodian harus menjamin
pembayaran kembali nominal simpanan wadi’ah.
b)
Rekening
tabungan wadi’ah, prinsip wadi’ah yad dhamanah ini juga
dipergunakan oleh bank dalam mengelolah jasa tabungan, yaitu simpanan dari
nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana dengan tingkat keleluasaan tertentu
untuk menariknya kembali. Bank memperoleh izin dari nasabah menggunakan dana
tersebut selama mengendap di bank.
C.
Penggunaan
Dana Bank Syari’ah
Tampak jelas bahwa keberadaan
lembaga keuangan dalam islam sangatlah vital karena kegiatan bisnis dan roda
ekonomi tidak akan berjalan tampanya. Dalam bank syariah terdapat bagaimana
cara bank mengelola dan menggunakan dana, yaitu:
a.
Earning
Asets
a)
Mudharabah,
bank dapat menyediakan pembiayaan modal investasi atau modal kerja, hingga
100%, sedangkan nasabah menyediakan usaha dan manajemennya. Bagi hasil keuntungan
melalui perjanjian yeng sesuai dengan porsinya atau disebut Nisbah.
b)
Salam,
pembiayaan kepada nasabah untuk membuat barang tertentu atau pesanan
pihak-pihak lain atau pembeli. Bank memberikan dana pembiayaannya di awal untuk
membuat barang tersebut setelah adanya kesepakatan tentang harga jual kepada
pembeli. Barang yang akan dibeli berada dalam tanggungan nasabah dengan
ciri-ciri yang telah ditentukan.
c)
Istisna’,
pembiayaan kepada nasabah yang terlebih dahulu memesan barang kepada bank atau
produsen lain dengan kriteria tertentu , kemudian nasabah dan bank membuat
perjanjian yank mengikat tentang harga jual dan cara pembayarannya.
d)
Murabahah,
pembiayaan barang local ataupun internasional. Pembelian ini dapat
diaplikasikan untuk modal kerja dan pembiayaan investasi baik jangka panjang
maupun jangka pendek. Bank mendapat keuntungan dari harga barang yang dinaikan.
e)
Musyarakah,
pembiayaan sebagian dari modal usaha keseluruhan, dimana pihak bank akan
dilibatkan dalam proses manajemen dan pembagian pembagian keuntungan
berdasarkan kesepakatan.
b.
Non
Earning Assets
a)
Aktiva
dalam Bentuk Tunai (Cash Assets)
Aktiva dalam bentuk tunai (cash assets), yaitu
terdiri dari uang tunai
dalam vault, cadangan likuiditas (primary reserve) yang harus
dipelihara pada bank sentral, giro pada bank dan
item-item tunai lain yang masih dalam proses
penagihan. Dari cash assets ini bank
tidak memperoleh penghasilan, dan kalaupun ada sangat
kecil dan tidak
berarti. Namun demikian, investasi pada cash assets adalah
penting untuk mendukung fungsi simpanan dalam bank,
dan dalam beberapa hal juga diperlukan untuk
memenuhi kebutuhan layanan dari
bank koresponden yang berkaitan dengan pembiayaan investasi.
b)
Pinjaman
(qard), adalah salah satu kegiatan bank dalam mewujudkan tanggung jawab
sosialnya sesuai dengan ajaran islam. Untuk kegiatan ini bank tidak memperoleh
penghasilan karena bank dilarang untuk menerima imbalan apapun dari
penerima qard.
c)
Penanaman
dana dalam aktiva tetap dan inventaris (premises and equipment),
penanaman dana dalam bentuk ini juga tidak menghasilkan pendapatan bagi bank,
tetapi merupakan kebutuhan bank untuk memfasilitasi pelaksanaan fungsi
kegiatannya. Fasilitas ini terdiri dari bangunan gedung, kendaraan dan
peralatan lainnya yang dipakai oleh bank dalam rangka menyediakan pelayanannya
kepada nasabahnya.
D.
Sumber
dan Alokasi Pendapatan
Dana yang telah diperoleh bank akan
dialokasikan untuk menghasilkan pendapatan. Dari pendapatan tersebut, kemudian didistribusikan
kepada para nasabah penyimpan. Dalam hal ini perlu dipertimbangkan
sumber-sumber pendapatan yang diperoleh bank syariah.
a. Sumber pendapatan bank Syariah
Sesuai dengan akad-akad penyaluran pembiayaan di bank
syariah, maka hasil penyaluran dana tersebut dapat memberikan pendapatan bank.
Hal ini dikatakan sebagai sumber-sumber pendapatan bank syariah. Dengan
demikian, sumber pendapatan bank syariah dapat diperoleh dari:
a)
Bagi
hasil atas kontrak mudharabah dan kontrak musyarakah;
b)
Keuntungan
atas kontrak jual-beli (al bai’);
c)
Hasil
sewa atas kontrak ijarah dan ijarah wa iqtina; dan
d)
Fee dan biaya administrasi atas
jasa-jasa lainnya.
b.
Pembagian
keuntungan (profit distribution)
Pendapatan-pendapatan
yang dihasilkan dari kontrak pembiayaan, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
operasional, harus dibagi atau didistribusikan antara bank dengan para
penyandang dana, yaitu nasabah investasi, para penabung, dan para pemegang
saham sesuai dengan nisbah bagi-hasil yang diperjanjikan.
Berdasarkan kesepakatan mengenai nisbah bagi-hasil antara bank
dengan para nasabah tersebut, bank akan mengalokasikan penghasilannya dengan
tahap-tahapp sebagai berikut:
a)
Tahap
pertama bank menetapkan jumlah relatif masing-masing dana simpanan yang berhak
atas bagi-hasil usaha bank menurut tipenya dengan cara membagi setiap tipe
dana-dana dengan seluruh jumlah dana-dana yang ada pada bank dikalikan 100%
b)
Tahap
kedua bank menetapkan jumlah pendapatan bagi hasil bagi masing-masing tipe
dengan cara mengalikan persentase dari masing-masing dana simpanan dengan
jumlah pendapatan bank.
c)
Tahap
ketiga bank menetapkan porsi bagi-hasil untuk masing-masing tipe dana simpanan
sesuai dengan nisbah yang diperjanjikan.
d)
Tahap
keempat bank harus menghitung jumlah relatif biaya operasional terhadap volume
dana, kemudian mendistribusikan beban tersebut sesuai dengan porsi dana dari
masing-masing tipe simpanan.
e)
Tahap
kelima bank mendistribusikan bagi hasil untuk setiap pemegang rekening menurut
tipe simpanannya sebanding dengan jumlah simpanannya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Manajemen dana bank syari’ah adalah upaya yang dilakukan
oleh lembaga bank syari’ah dalam mengelola atau mengatur posisi dana yang
diterima dari aktifitas Funding untuk disalurkan kapada
aktifitas Financing, dengan harapan bank yang bersangkutan tetap
mampu memenuhi kriteria-kriteria likuiditas, rentabilitas dan solvabilitas.
Dalam menjalankan aktivitas tersebut bank syaria’ah harus menjalankan sesuai
dengan pengumpulan dan penyaluran dana berdasarkan prinsip islam.
Dana bank syari’ah bersumber dari
modal inti (core capital), yaitu dana yang berasal dari para
pemegang saham, yakni modal yang disetor oleh para pemegang saham, cadangan,
dan laba ditahan. Lalu dana bank juga bersumber dari kuasi ekuitas yaitu akad
kerja sama antara pemilik dana (shabibhul malal) dengan pengusaha (mudharib) untuk
melakukan usaha bersama, dan pemilik dana pemilik dana tidak boleh mencampuri
pengolahan bisnis sehari-hari. Selanjutnya dana bank bersumber dari dana
titipan nasabah yaitu berupa rekening giro wadi’ah dan rekening tabungan
tabungan wadi’ah.
Penggunaan dana bank syariah bisa
dilihat berdasarkan earning asset, yaitu berupa bembiayaan mudharabah, salam,
istisna’, murabahah dan musyarakah. Dana yang disalurkan untuk akad-akad
tersebut akan menjadi produktif dan dapat menghasilkan keuntungan yang banyak.
Selanjutnya dana bank syari’ah digunakan berdasarkan non earning asset yaitu
berupa aktiva dalam bentuk tunai, pinjaman dan penanaman dana dalam aktiva
tetap dan inventaris. Di sini bank tidak mendapatkan keuntunggan, kalaupun ada
keuntungan tersebut sangat sedikit.
Sumber pendapatan bank syari’ah
berasal dari bagi-hasil atas kontrak mudharabah dan
kontrak musyarakah, keuntungan atas kontrak jual-beli (al-bai’),
hasil sewa atas kontrak ijarah, Fee dan biaya atas
jasa adminitrasi lainnya. Dan alokasi pendapatan bank ditentukan berdasarkan
tipe dengan tata cara membagi setiap tipe-tipe dana yang ada pada bank dengan
persentase. Sesuai dangan porsinya masing-masing atau nisbah.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Internet :
http://frankyabuu.blogspot.com/2015/11/manajemen-dana-bank-syariah.html
diakses pada tanggal 1 Oktober 2019 pukul
20.30 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar