Sabtu, 06 Mei 2023

Traveling Hutan Pinus Limpakuwus Bersama Kodok Part 2

 Hai hai kita lanjut lagi ya cerita liburanku di Hutan Pinus Limpakuwus bersama kodok heheh
setelah kita puas berfoto, dan beristirahat sejenak kita memutuskan untuk mencari area camp sekitar pukul 3 sore. kebetulan kita membawa perlengkapan tenda sendiri jadi harus pasang tenda dulu, mohon maaf nih dokumentasi hilang.. sedih sekali kenangan masa-masa muda hilang semuaa. 

setelah kita selesai mendirikan tenda kami lanjut memasak untuk makan soree.. alhamdulillah kita membawa sedikit bekal mentah jadi ada bahan yang bisa di olah seperti sayur sop, ayam beras dll. 


Kalo udah liburan di alam seperti ini terasa beban hidup menghilang sejenak, kabur dari segala keruwedan pekerjaan di kantor. setelah semuanya matang kami berdua bersantap makan sore sekitar pukul 5 sore. kebetulan area camp cukup ramai, di isi oleh anak sekolah dan beberapa rombongan keluarga.. malam itu hujan ringan jadi kita memilih untuk berdiam di tenda. sekitar pukul 12.00 kami terbangun. untuk sholat isya udara di sana cukup dingin, dan kami pun mencoba keluar tenda dan melihat view kerlap kerlip lampu jalanan di daerah tersebut.. cuaca cukup terang hujan sudah reda. Dan pemandangan di langit pun sangat menakjubkan. 

sayangnya hp tidak mendukung untuk dokumentasi. setelah aku sholat isya selesai. sejenak menikmati malam di sana, sedikit mengobrol tentang kehidupan dengan mba kodok alias mba aal hehe.. setelah selesai dan sudah merasa bosan mengobrol kami melanjutkan istirahat membuat mie dan teh panas untuk mengisi perut kosong. setelah itu kita tidur. 

Tak terasaa pagi yang cerahpun sudah menyambut kitaa.. setelah membersihkan diri kita makan roti untuk megganjal perut dan pergi ke area wisata. karna saat itu hari minggu kita memutuskan untuk ke tempat wisata lebih cepat agar tidak mengantri lama. kita hanya ke satu wahana yaitu Mountain Slide. dengan kecepatan yang cepat kita di dorong dari atas ke bawah menggunakan perlengkapan yang sudah di sediakann.

Walaupun sejenak alhamdulillah bisa teriak dan melepas penat dipikiranku wkwk .. setelah itu kami keliling area hutan pinus menikmati pagi hari dan berfoto-foto kembali. alhamdulillah cukup puass. karna rencana setelah makan pagi kami akan pergi ke curug masih di area baturaden. 

kami melanjutkan memasak lagi untuk sarapan pagi. setelah itu beberes untuk pulang kerumah sebelum pulang kita mampir dulu ke wisata lain. oya ngomong-ngomong dari awal kita masuk belum bayar loh administrasi camp wkwkw.. gak ada yang tanya petugas situ.. trs pas awal masuk gerbang pun langsung diarahkan ke area camp. pikir temanku ini kalo orang jahat langsung kabur gak bakal tau yaa kalo belum bayarr.. wkwkwk karna kami orang baik baik jadi tetap tanggung jawab yaa gaess.. kalo gak salah kita bayar admin sekitar 30.000 lupa gaess.. karna kita bawa tenda sendiri jadi lebih murah.

Jumat, 05 Mei 2023

Sawang sinawang



Hidup itu sawang sinawang, kita melihat kehidupan orang lain begitu enak disisi lain kita belum tentu mampu, mereka juga melihat kehidupan kita enak, tapi tidak seperti itu kenyataannya. Hidup itu soal perjuangan, semua hal harus di perjuangkan. Tidak ada sesuatu yang di dapat dengan instan, harus ada usaha, ikhtiar di imbangi dengan doa maka akan ada hasil.
Semua hal yang sudah ada di diri kita ya itulah jatah kita atau porsi kita, sang kuasa memberi kita masalah cobaan dalam hidup yang pasti sesuai dengan kemampuan kita, tidak diluar batas kemampuan kita menyelesaikan masalah itu. ambil setiap hikmah dari masalah tersebut.
Slalu bersyukur apa yang sudah kita miliki, semuanya sudah di bagi-bagi. Nikmati saja alur hidup ini manis, pahit, asam hambar semua akan berlalu, hidup itu simple. Ingat jangan ingin tahu soal kehidupan orang lain. urusi kehidupan sendiri. slalu pupuk dengan rasa syukur, insya allah kebahagiaan slalu mengiringi. jauhkan dari penyakit hati, iri, dengki, riya, dendam .


Kamis, 04 Mei 2023

MAKALAH MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Manajemen dalam suatu badan usaha, baik industri, niaga dan jasa, tidak terkecuali jasa perbankan, didorong oleh motif mendapatkan keuntungan (profit). Untuk itu mendapatkan keuntungan yang besar, manajemen haruslah diselenggarakan dengan efisien. Sikap ini harus dimiliki oleh setiap pengusaha dan manager dimanapun mereka berada, baik dalam organisasi bisnis, pelayanan publik, maupun organisasi sosial kemasyarakatan. Perbedaannya hanyalah pada falsafah hidup yang dianut oleh masingmasing pendiri atau manajer badan usaha tersebut. Demikian juga dalam dunia perbankan, manajemen menjadi sangat penting sebab hal ini akan mempengaruhi kinerja perbankan dan kepercayaan masyarakat.

Masyarakat hanya menginginkan lembaga keuangan yang dapat dipercaya dalam mengembangkan dana yang dimilikinya, khususnya pada perbankan. Selain menginginkan dana yang dikelola oleh orang-orang terpercaya, sehingga mereka merasa aman akan dananya, nasabah juga pasti menginginkan dananya dapat dikembangkan dan memperoleh keuntungan yang maksimal.

Banyak yang meragukan adanya perbankan syariah, sebab mereka beranggapan bahwa sistem perbankan bebas. Bunga adalah suatu  yang tidak mungkin dan tidak lazim, dan juga banyak yang mempertanyakan bagaimana bank akan membiayai operasinya. Pada dasarnya bank syariah berfungsi sebagai agen perantara pemilik dengan modal (nasabah) yang menitipkan uangnya dengan para pengelola usaha atau masyarakat yang membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan mereka baik kebutuhan konsumtif maupun kebutuhan produktif. Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat ini, bank menggunakan prinsip penyertaan dalam rangka pemenuhan permodalan atau dengan prinsip peminjaman untuk pembiayaan.

 

 

B.       Rumusan Masalah

1.      Apa manajemen dana Bank Syariah ?

2.      Bagaimana sumber dana Bank ?

3.      Bagaimana penggunaan dana Bank Syariah?

4.      Bagaimana sumber & alokasi Pendapatan?

 

C.      Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui manajemen dana Bank Syariah.

2.      Untuk mengetahui sumber dana Bank.

3.      Untuk mengetahui penggunaan dana Bank Syariah.

4.      Untuk mengetahui sumber & alokasi Pendapatan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.      Manajemen Dana Bank Syari’ah

Semua organisasi, baik yang berbentuk swasta, badan yang bersifat publik ataupun lembaga-lembaga social kemasyarakatan, tentu mempunyai tujuan sendiri-sendiri yang merupakan motivasi dari pendirinya. Manajemen di dalam suatu badan usaha, baik industri, niaga dan jasa, tidak terkecuali jasa perbankan, didorong oleh motif mendapatkan keuntungan (Profit). Untuk mendapat keuntungan yang besar, manajemen haruslah diselenggarakan dengan efisien. Sikap ini harus dimiliki oleh setiap pengusaha dan manajer nimanapun mereka berada, baik dalam organisasi bisnis, pelayanan publik, maupun organisasi kemasyarakatan. Perbedaannya hanyalah pada falsafah hidup yang dianut oleh masing-masing pendiri atau manajer badan usaha tersebut.

Manajemen dana bank syari’ah adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga bank syari’ah dalam mengelola atau mengatur posisi dana yang diterima dari aktifitas Funding untuk disalurkan kapada aktifitas Financing, dengan harapan bank yang bersangkutan tetap mampu memenuhi kriteria-kriteria likuiditas, rentabilitas dan solvabilitas. Bank syari’ah didirikan dengan tujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip islam, syari’ah dan tradisinya dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis lain terkait.

B.       Sumber-sumber Dana Bank Syari’ah

Dana adalah uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank dalam bentuk tunai, atau aktiva lain yang dapat diubah menjadi uang tunai. Uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank tidak hanya berasal dari pemilik bank itu sendiri, tetapi juga berasal dari titipan atau penyertaan dana orang lain atau pihak lain yang sewaktu-waktu atau pada saat tertentu akan ditarik kembali, baik secara sekaligus atau berangsur-angsur. Dalam pandangan syari’ah uang bukanlah merupakan suatu komoditi melaikan hanya merupakan alat untuk mencapai pertambahan nilai ekonomis (economic added value). Hal ini berbeda dengan perbankan berbasis bunga di mana “uang mengembangbiakkan uang”, tidak peduli apakah uang itu dipakai dalam kegiatan produktif atau tidak. Dana bank syari’ah berasal dari tiga sumber yaitu modal inti (core capital), kuasi ekuitas (Mudharabah account), dan titipan (wadi’ah)  atau simpanan tanpa imbalan (non remunerated deposit).

a.         Modal Inti (Core capital)

Modal inti adalah dana modal sendiri, yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham, yakni pemilik bank. Pada umumnya dana modal inti terdiri dari:

a)      Modal yang disetor oleh para pemegang saham, sumber utama dari modal perusahaan adalah saham. Sumber dana ini hanya akan timbul apabila pemilik menyertakan dananya pada bank melalui pembelian saham, dan untuk penambahan dana berikutnya dapat dilakukan oleh bank dengan mengeluarkan dan menjual tambahan saham.

b)      Cadangan, yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang didihkan untuk menutup timbulnya resiko kerugian dikemudian hari.

c)      Laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri (melalui rapat umum pemegang saham) diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank.

b.      Kuasi Ekuitas (Mudharabah Account)

Bank menghimpun dana bagi hasil atas prinsip mudharabah, yaitu akad kerja sama antara pemilik dana (shabibhul malal) dengan pengusaha (mudharib) untuk melakukan usaha bersama, dan pemilik dana pemilik dana tidak boleh mencampuri pengolahan bisnis sehari-hari. Keuntungan yang diperoleh dibagi antara keduanya dengan perbandingan (nisbah) yang telah disepakati sebelumnya. Berdasarkan prinsip ini bank sebagai mudharib, bank menyediakan jasa bagi para investor berupa:

a)        Rekening investasi umum, di mana bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi atas dana mereka dalam bentuk berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah, simpanan diperjanjikan untuk jangka waktu tertentu.

b)        Rekening investasi khusus, di mana bank bertindak sebagai manejer investasi bagi nasabah institusi (pemerintah atau lembaga keuangan lain) atau nasabah korporasi untuk menginvestasikan dana mereka pada unit-unit usaha proyek-proyek tertentu yang mereka setujui atau kehendaki.

c)        Rekening tabungan mudharabah, prinsip mudharabah juga digunakan untuk jasa pengolahan rekening tabungan. Salah satu syarat mudharabah adalah dananya harus dalam bentuk uang (monetary form), dalam jumlah tertentu dan diserahkan kepada mudharib. Oleh karena itu tabungan mudharabah tidak dapat ditarik sewaktu-waktu sebagaimana tabungan wadiah.

c.       Dana Titipan (Wadi’ah/Non Remunerated Deposit)

Dana titipan (wadi’ah) adalah dana pihak ketiga yang dititipkan pada bank, yang umumnya berupa giro atau tabungan. Pada umumnya motivasi orang menitipkan dana kepada bank adalah untuk keamanan dana mereka dan memperoleh keleluasaan untuk menarik kembali dananya sewaktu-waktu.

a)         Rekening giro wadi’ah, bank islam dapat memberikan jasa simpanan giro dalam bentuk rekening wadi’ah. Dalam hal ini bank menggunakan prinsip Wadi’ah yad dhamanah. Dengan prinsip ini bank sebagai custodian harus menjamin pembayaran kembali nominal simpanan wadi’ah.

b)        Rekening tabungan wadi’ah, prinsip wadi’ah yad dhamanah  ini juga dipergunakan oleh bank dalam mengelolah jasa tabungan, yaitu simpanan dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana dengan tingkat keleluasaan tertentu untuk menariknya kembali. Bank memperoleh izin dari nasabah menggunakan dana tersebut selama mengendap di bank.

 

C.       Penggunaan Dana Bank Syari’ah

Tampak jelas bahwa keberadaan lembaga keuangan dalam islam sangatlah vital karena kegiatan bisnis dan roda ekonomi tidak akan berjalan tampanya. Dalam bank syariah terdapat bagaimana cara bank mengelola dan menggunakan dana, yaitu:

a.         Earning Asets

a)        Mudharabah, bank dapat menyediakan pembiayaan modal investasi atau modal kerja, hingga 100%, sedangkan nasabah menyediakan usaha dan manajemennya. Bagi hasil keuntungan melalui perjanjian yeng sesuai dengan porsinya atau disebut Nisbah.

b)        Salam, pembiayaan kepada nasabah untuk membuat barang tertentu atau pesanan pihak-pihak lain atau pembeli. Bank memberikan dana pembiayaannya di awal untuk membuat barang tersebut setelah adanya kesepakatan tentang harga jual kepada pembeli. Barang yang akan dibeli berada dalam tanggungan nasabah dengan ciri-ciri yang telah ditentukan.

c)        Istisna’, pembiayaan kepada nasabah yang terlebih dahulu memesan barang kepada bank atau produsen lain dengan kriteria tertentu , kemudian nasabah dan bank membuat perjanjian yank mengikat tentang harga jual dan cara pembayarannya.

d)        Murabahah, pembiayaan barang local ataupun internasional. Pembelian ini dapat diaplikasikan untuk modal kerja dan pembiayaan investasi baik jangka panjang maupun jangka pendek. Bank mendapat keuntungan dari harga barang yang dinaikan.

e)        Musyarakah, pembiayaan sebagian dari modal usaha keseluruhan, dimana pihak bank akan dilibatkan dalam proses manajemen dan pembagian pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan.

b.         Non Earning Assets

a)        Aktiva dalam Bentuk Tunai (Cash Assets)

Aktiva dalam bentuk tunai (cash assets), yaitu terdiri dari uang         tunai dalam vault, cadangan likuiditas (primary reserve) yang       harus dipelihara pada bank sentral, giro pada bank dan item-item     tunai lain yang masih dalam proses penagihan. Dari cash assets ini           bank tidak memperoleh penghasilan, dan kalaupun ada sangat kecil        dan tidak berarti. Namun demikian, investasi pada cash assets adalah penting untuk mendukung fungsi simpanan dalam bank, dan     dalam beberapa hal juga diperlukan untuk memenuhi kebutuhan        layanan dari bank koresponden yang berkaitan dengan pembiayaan        investasi.

b)      Pinjaman (qard), adalah salah satu kegiatan bank dalam mewujudkan tanggung jawab sosialnya sesuai dengan ajaran islam. Untuk kegiatan ini bank tidak memperoleh penghasilan karena bank dilarang untuk menerima imbalan apapun dari penerima qard.

c)      Penanaman dana dalam aktiva tetap dan inventaris (premises and equipment), penanaman dana dalam bentuk ini juga tidak menghasilkan pendapatan bagi bank, tetapi merupakan kebutuhan bank untuk memfasilitasi pelaksanaan fungsi kegiatannya. Fasilitas ini terdiri dari bangunan gedung, kendaraan dan peralatan lainnya yang dipakai oleh bank dalam rangka menyediakan pelayanannya kepada nasabahnya.

D.      Sumber dan Alokasi Pendapatan

Dana yang telah diperoleh bank akan dialokasikan untuk menghasilkan pendapatan. Dari pendapatan tersebut, kemudian didistribusikan kepada para nasabah penyimpan. Dalam hal ini perlu dipertimbangkan sumber-sumber pendapatan yang diperoleh bank syariah.

a.    Sumber pendapatan bank Syariah

Sesuai dengan akad-akad penyaluran pembiayaan di bank syariah, maka hasil penyaluran dana tersebut dapat memberikan pendapatan bank. Hal ini dikatakan sebagai sumber-sumber pendapatan bank syariah. Dengan demikian, sumber pendapatan bank syariah dapat diperoleh dari:

a)      Bagi hasil atas kontrak mudharabah dan kontrak musyarakah;

b)      Keuntungan atas kontrak  jual-beli (al bai’);

c)      Hasil sewa atas kontrak ijarah dan ijarah wa iqtina; dan

d)      Fee dan biaya administrasi atas jasa-jasa lainnya.

b.    Pembagian keuntungan (profit distribution)

Pendapatan-pendapatan yang dihasilkan dari kontrak pembiayaan, setelah dikurangi dengan biaya-biaya operasional, harus dibagi atau didistribusikan antara bank dengan para penyandang dana, yaitu nasabah investasi, para penabung, dan para pemegang saham sesuai dengan nisbah bagi-hasil yang diperjanjikan. Berdasarkan kesepakatan mengenai nisbah bagi-hasil antara bank dengan para nasabah tersebut, bank akan mengalokasikan penghasilannya dengan tahap-tahapp sebagai berikut:

a)         Tahap pertama bank menetapkan jumlah relatif masing-masing dana simpanan yang berhak atas bagi-hasil usaha bank menurut tipenya dengan cara membagi setiap tipe dana-dana dengan seluruh jumlah dana-dana yang ada pada bank dikalikan 100%

b)        Tahap kedua bank menetapkan jumlah pendapatan bagi hasil bagi masing-masing tipe dengan cara mengalikan persentase dari masing-masing dana simpanan dengan jumlah pendapatan bank.

c)         Tahap ketiga bank menetapkan porsi bagi-hasil untuk masing-masing tipe dana simpanan sesuai dengan nisbah yang diperjanjikan.

d)        Tahap keempat bank harus menghitung jumlah relatif biaya operasional terhadap volume dana, kemudian mendistribusikan beban tersebut sesuai dengan porsi dana dari masing-masing tipe simpanan.

e)         Tahap kelima bank mendistribusikan bagi hasil untuk setiap pemegang rekening menurut tipe simpanannya sebanding dengan jumlah simpanannya.

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.      Kesimpulan

Manajemen dana bank syari’ah adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga bank syari’ah dalam mengelola atau mengatur posisi dana yang diterima dari aktifitas Funding untuk disalurkan kapada aktifitas Financing, dengan harapan bank yang bersangkutan tetap mampu memenuhi kriteria-kriteria likuiditas, rentabilitas dan solvabilitas. Dalam menjalankan aktivitas tersebut bank syaria’ah harus menjalankan sesuai dengan pengumpulan dan penyaluran dana berdasarkan prinsip islam.

Dana bank syari’ah bersumber dari modal inti (core capital), yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham, yakni modal yang disetor oleh para pemegang saham, cadangan, dan laba ditahan. Lalu dana bank juga bersumber dari kuasi ekuitas yaitu akad kerja sama antara pemilik dana (shabibhul malal) dengan pengusaha (mudharib) untuk melakukan usaha bersama, dan pemilik dana pemilik dana tidak boleh mencampuri pengolahan bisnis sehari-hari. Selanjutnya dana bank bersumber dari dana titipan nasabah yaitu berupa rekening giro wadi’ah dan rekening tabungan tabungan wadi’ah.

Penggunaan dana bank syariah bisa dilihat berdasarkan earning asset, yaitu berupa bembiayaan mudharabah, salam, istisna’, murabahah dan musyarakah. Dana yang disalurkan untuk akad-akad tersebut akan menjadi produktif dan dapat menghasilkan keuntungan yang banyak. Selanjutnya dana bank syari’ah digunakan berdasarkan non earning asset yaitu berupa aktiva dalam bentuk tunai, pinjaman dan penanaman dana dalam aktiva tetap dan inventaris. Di sini bank tidak mendapatkan keuntunggan, kalaupun ada keuntungan tersebut sangat sedikit.

Sumber pendapatan bank syari’ah berasal dari bagi-hasil atas kontrak mudharabah dan kontrak musyarakah, keuntungan atas kontrak jual-beli (al-bai’), hasil sewa atas kontrak ijarahFee dan biaya atas jasa adminitrasi lainnya. Dan alokasi pendapatan bank ditentukan berdasarkan tipe dengan tata cara membagi setiap tipe-tipe dana yang ada pada bank dengan persentase. Sesuai dangan porsinya masing-masing atau nisbah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Sumber Internet :

http://frankyabuu.blogspot.com/2015/11/manajemen-dana-bank-syariah.html

diakses pada tanggal 1 Oktober 2019 pukul 20.30 WIB

 

 

MAKALAH JURNAL TRANSAKSI PERBANKAN SYARIAH

MAKALAH

 

JURNAL TRANSAKSI PERBANKAN SYARIAH

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Makalah ini disusun untuk memenuhi Tugas Perkuliahan

Teori Pengambilan Keputusan

 

 Oleh :  

1.      LAELA CHOERUNISA K.        142316005

2.      LUM’ATUL MAWADDAH       142316006

                                                     Dosen Pengampu :

AGUS PRA SETIONO,SE

 

 

 

INSTITUT AGAMA ISLAM BAKTI NEGARA (IBN) TEGAL

FAKULTAS EKONOMI BISNIS ISLAM

PRODI PERBANKAN SYARIAH

2020

 

 

 

AKUNTANSI TRANSAKSI MUDHARABAH

A. Definisi dan Penggunaan

Mudharabah berasal dari kata adh-dharbu fil ardhi, yaitu berjalan di muka bumi. Dan berjalan di muka bumi ini pada umumnya dilakukan dalam rangka menjalankan suatu usaha, atau berdagang. Disebut juga qiradh yang berasal dari kata al-qardhu yang berarti potongan, karena pemilik memotong sebagain hartanya untuk diperdagangkan dan memperolah sebagian keuntungan. Kadang-kadang juga dinamakan dengan muqaradhah yang berarti sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan laba karena si pemilik modal memberikan modalnya sementara pengusaha meniagakannya dan keduanya sama-sama berbagi keuntunga.

Sedangkan secara istilah, mudharabah adalah akad penyerahan modal oleh pemilik modal kepada pengelola untuk diperdagangkan dan keuntungan dimiliki bersama antara keduanya sesuai dengan persyaratan yang mereka buat. Adapun sacara teknis, Antonio (2001) mendefinisikan mudharabah sebagai akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana salah satu pihak menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.

Kemudian berdasarkan PSAK 105 mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.

Dalam mudharabah unsur terpenting adalah kepercayaan, yaitu kepercayaan dari pemilik dana kepada pengelola dana. Kepercayaan itu penting karena dalam akad mudharabah, pemilik dana tidak boleh ikut campur di dalam manajemen perusahaan atau proyek yang dibiayai dengan dana pemilik dana tersebut. Kecuali sebatas memberikan saran dan melakukan pengawasan pada pengelola dana. Sedangkan apabila usaha tersebut mengalami kerugian yang mengakibatkan sebagian atau mungkin seluruh modal yang ditanam oleh pemilik dana itu habis maka yang menanggung kerugian adalah pemilik dana. Namun jika kerugian terjadi karena kelalaian pengelola, maka pengelola harus menanggung sendiri.

Dari beberapa penjelasan di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik dana dan pengelola dana dalam mendirikan usaha tertentu untuk saling menguntungkan. Di mana besarnya proporsi bagi hasil berdasarkan kesepakatan bersama.

B. Jenis- Jenis Mudharabah

§  Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah muqayyadah yaitu mudharabah yang pemilik dananya memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai lokasi, cara, dan atau objek investasi atau sektor usaha. Dalam PSAK 105  par. 7 tantang mudharabah, batasan tersebut bisa berupa:

1.      Tidak mencampurkan dana yang dimiliki oleh pemilik dana dengan dana lainnya;

2.      Tidak menginvestasikan dananya pada teransaksi penjualan cicilan tanpa penjamin atau jaminan;

Apabila pengelola dana bertindak bertentangan dengan syarat-syarat yang diberikan oleh pemilik dana, maka pengelola dana harus bertanggung jawab atas konsekuensi yang ditimbulkannya, termasuk konsekuensi keuangan.

Dalam praktik perbankan mudharabah Muqqayadah terdiri atas dua jenis yaitu Mudharabah Muqqayadah Executing dan Mudharabah Muqqayadah Channeling. Pada Mudharabah Muqqayadah executing, bank syariah sebagai pengelola menerima dana dan dari pemilik dana dengan pembatasan dalam hal tempat, cara, dan atau objek investasi. Akan tetapi, bank syariah memiliki kebebasan dalam melakukan seleksi terhadap calon mudharib yang layak meneglola dana tersebut. Sementara itu, pada Mudharabah Muqqayadah Channeling, bank syariah tidak memiliki kewenangan dalam menyeleksi calon mudharib yang akan mengelola dana tersebut.

§  Mudharabah Muthlaqah

Mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara pemilik dana dan pengelola tanpa adanya pembatasan oleh pemilik dana dalam hal tempat, cara, maupun objek investasi. Dalam hal ini, pemilik dana memberi kewenangan yang sangat luas kepada mudharib untuk menggunakan dana yang diinvestasikan. Dalam perbankan syariah kontrak mudharabah muthlaqah digunakan untuk tabungan maupun pembiayaan. Pada tabungan mudharabah, penabung berperan sebagai pemilik dana, sedang bank sebagai pengelola yang mengkontribusikan keahliannya dalam mengelola dana penabung. Sedangkan pada investasi mudharabah, bank berperan sebagai pemilik dana yang menginvestasikan dana yang ada padanya kepada pihak lain yang memerlukan dana untuk keperluan usahanya. Mudharabah mutlaqah biasa juga disebut dengan mudharabah mutlak atau mudharabah tidak terikat.

§  Mudharabah Musytarakah

Mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah di mana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi. Di awal kerja sama, akad yang disepakati adalah akad mudharabah dengan 100% modal dari pemilik dana, setelah berjalannya operasi usaha dengan pertimbangan tertentu  dan kesepakatan dengan pemilik dana, pengelola ikut menambahkan modalnya dalam usaha tersebut. Kemudian akadnya disebut mudharabah musytarakah, yaitu perpaduan antara akad mudharabah dan musyarakah.

Ketentuan bagi hasil untuk akad ini berdasarkan PSAK 105 dapat dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu:

a)      Hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai mudharib) dan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati, selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai mudharib) tersebut dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dengan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing; atau

b)      Hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing, selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai musytarik) tersebut dibagi antara pengelola dana (sebagai mudharib) dengan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati.

C. Rukun Mudharabah

Faktor-faktor yang harus ada (rukun) dalam akad mudharabah  adalah:

1.      Transaktor (pemilik modal dan pelaksana usaha.

2.      Objek mudharabah (modal dan kerja)

3.      Persetujuan kedua belah pihak (ijab-qabul)

Ketentuan dari rukun mudharabah yaitu sebagai berikut:

Transaktor

Dalam akad mudharabah, harus ada minimal dua pelaku. Pihak pertama bertindak sebagai pemilik modal, dan pihak kedua bertindak sebagai pelaksana usaha. Sedangkan untuk ketentuan syariahnya yaitu:

1.      Pelaku harus cakap hukum dan baligh.

2.      Dapat dilakukan sesama atau dengan non muslim.

3.      Pemilik dana tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan usaha tetapi ia boleh mengawasi.

Objek mudharabah (modal dan kerja)

Objek mudharabah merupakan konsekuensi logis dari tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Pemilik modal menyerahkan modalnya sebagai objek mudharabah, sedangkan pelaksana usaha menyerahkan kerjanya sebagai objek mudharabah. Modal yang diserahkan bisa berbentuk uang atau barang yang dirinci berapa nilai uangnya. Sedangkan kerja yang diserahkan bisa berbentuk keahlian, keterampilan, management skill, dan lain-lain. Menurut Fatawan DSN No. 7 Tahun 2000, bahwa kegiatan usaha harus memperhatikan:

a)      Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mudharib, tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan  pengawasan.

b)      Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.

c)      Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktivitas itu.

Ijab kabul

Ijab kabul atau persetujuan kedua belah pihak dalam mudharabah yang merupakan wujud dari prinsip sama-sama rela (an-taraddim minkum). Di sini kedua belah pihak harus secara rela bersepakat untuk megikatkan diri dalam akad mudharabah. Si pemilik dana setuju dengan perannya untuk mengkontribusikan dana, sementara si pelaksana usaha pun setuju dengan perannya untuk mengkontribusikan kerja. Adapun hal spesifik dalam akad mudharabah antara lain kesepakatan tentang dasar bagi hasil (revenue sharing atau profit sharing), besar nisbah bagi hasil, pernyataan bank sebagai shahibul mal untuk menanggung kerugian kecuali yang disebabkan oleh kelalaian mudharib, pernyataan hak bank untuk memasuki tempat usaha dan tempat lainnya untuk mengadakan pengawasan terhadap pembukuan, catatan- catatan, transaksi mudharib yang berhubungan dengan pembiayaan mudharabah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Nisbah ini mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua belah pihak yang berakad.

Pengawasan Syariah Transaksi Mudharabah

Pengawasan tersebut berdasarkan pedoman ditetapkan oleh Bank Indonesia dilakukan untuk hal-hal sebagai berikut :

1.      Meneliti apakah pemberian informasi secara lengkap telah disampaikan oleh bank kepada nasabah, baik secara tertulis maupun lisan tentang persyaratan investasi mudharabah telah dilakukan.

2.      Menguji apakah perhitungan bagi hasil telah dilakukan sesuai prinsip syariah.

3.      Memastikan adanya persetujuan para pihak dalam perjanjian investasi mudharabah.

4.      Memastikan terpenuhinya rukun dan syarat mudharabah.

5.      Memastikan bahwa kegiatan investasi yang dibiayai tidak termasuk jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah.

D. Alur Transaksi Mudharabah

Pertama, dimulai dari permohonan pembiayaan oleh nasabah dengan mengisi formulir permohonan pembiayaan.

Kedua, bank mengontribusikan modalnya dan nasabah mulai mengelola usaha yang disepakati berdasarakan kesepakatan dan kemampuan terbaik.

Ketiga, hasil usaha dievaluasi pada waktu yang ditentukan berdasarkan kesepakatan.

Keempat, bank dan nasabah menerima porsi bagi hasil masing-masing berdasarkan metode perhitungan yang telah disepakati.

Kelima, bank menerima pengembalian modalnya dari nasabah.

E. Karakteristik Akuntansi Mudharabah

1.      Entitas dapat bertindak baik sebagai pemilik dana atau pengelola dana.

2.      Mudharabah terdiri dari mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, dan mudharabah musytarakah. Jika entitas bertindak sebagai pengelola dana, maka dana yang diterima disajikan sebagai dana syirkah temporer.

Dalam mudharabah muqayadah, contoh batasan antara lain:

1.      Tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya;

2.      Tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin, atau tanpa jaminan

3.      Mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga.

Pada prinsipnya dalam penyaluran mudharabah tidak ada jaminan, namun agar pengelola dana tidak melakukan penyimpangan maka pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.

Pengembalian dana mudharabah dapat dilakukan secara bertahap bersamaan dengan distribusi bagi hasil atau secara total pada saat akad mudharabah diakhiri. Jika dari pengelolaan dana mudharabahmenghasilkan

keuntungan, maka porsi jumlah bagi hasil untuk pemilik dana dan pengelola dana ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama periode akad.

Jika dari pengelolaan dana mudharabah menimbulkan kerugian, maka kerugian finansial menjadi tanggungan pemilik dana.

 

F. Perhitungan Transaksi Mudharabah

1) Saat Penandatanganan Akad Mudharabah

Jurnal pada tanggal 1 Agustus atau saat akad mudharabah ditandatangani terdiri atas jurnal pembukaan rekening administratif komitmen pembiayaan PT Haniya dan jurnal pembebanan biaya administrasi.

Tanggal

Rekening

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

01/08/XA

Db. Pos lawan komitmen administratif pembiayaan

1.450.000.000

Kr. Kewajiban komitmen administratif pembiayaan

1.450.000.000

(izin tarik tgl 10 Agustus sebesar 1.450.000.000)

Db. Kas/Rekening nasabah -PT. Haniya

14.500.000

Kr. Pendapatan administrasi

14.500.000

2) Penyerahan Investasi Mudharabah

Usaha mudharabah dianggap mulai berjalan sejak dana atau modal usaha mudharabah diterima oleh pengelola dana. Berdasarkan PSAK 105 disebutkan bahwa dana mudharabah yang disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai investasi mudharabah pada saat pembayaran kas kepada pengelola dana. Investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan.

Misalkan tanggal 10 Agustus 20XA, BMS  mencairkan pembiyaan sebesar Rp 1.450.000.000 untuk investasi mudharabah.

Tanggal

Rekening

Debit

Kradit

05/10/XA

Db. Investasi mudharabah*

1.450.000.000

Kr. Kas/Rekening nasabah

1.450.000.000

05/10/XA

Db. Kewajiban komitmen administratif pembiayaan

14.500.000

Kr. Pos lawan komitmen administratif pembiayaan

14.500.000

*Dalam praktik perbankan, istilah “investasi mudharabah”, sebagai mana yang terdapat dalam PSAK 105, belum umum dipakai. Saat ini perbankan syariah di Indonesia masih menggunakan istilah “pembiayaan mudharabah”.

3) Penerimaan Bagi Hasil Mudharabah

Berdasarkan PSAK 105 par. 22 dinyatakan bahwa pengakuan penghasilan usaha mudharabah dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi penghasilan usaha dari pengelola dana dan tidak diperkenankan mengakui pendapatan dari proyeksi bagi hasil. Sekiranya hasil usaha belum dibayar oleh pengelola, bagian tersebut diakui sebagai piutang.

Berikut adalah realisasi laba bruto PT Haniya selama 10 bulan yang dilaporkan setiap tanggal 10 bulan berikutnya.

No.

Bulan

Jumlah laba bruto

(Rp)

Porsi bank 30%

(Rp)

Tanggal Pembayaran Hasil

1

Agustus

20.000.000

6.000.000

10 Sep

2

September

50.000.000

15 000.000

10 Okt

3

Oktober

45.000.000

13.500.000

10 Nov

4

November

40.000.000

12.000.000

10 Des

5

Desember

60.000.000

18.000.000

10 Jan

6

Januari

50.000.000

15.000.000

10 Feb

 

No.

Bulan

Jumlah laba bruto

(Rp)

Porsi bank 30%

(Rp)

Tanggal Pembayaran Hasil

7

Februari

40.000.000

12.000.000

10 Mar

8

Maret

50.000.000

15.000.000

10 Apr

9

April

55.000.000

16.500.000

05 Jun

10

Mei

60.000.000

18.000.000

15 Jun

Klasifikasi transaksi di atas yaitu sebagai berikut.

a)      Penerimaan bagi hasil yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pelaporan bagi hasil, seperti pada bulan Agustus, September, Oktober November, Desember, Januari, Februari, Maret. Bentuk transaksinya sebagai berikut.

Tanggal

Rekening

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

10/09/XA

Db. Kas/Rekening nasabah

6.000.000

Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah

6.000.000

10/10/XA

Db. Kas/Rekening nasabah

15.000.000

Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah

15.000.000

10/11/XA

Db. Kas/Rekening nasabah

13.500.000

Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah

13.500.000

10/12/XA

Db. Kas/Rekening nasabah

12.000.000

Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah

12.000.000

10/01/XB

Db. Kas/Rekening nasabah

18.000.000

Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah

18.000.000

10/02/XB

Db. Kas/Rekening nasabah

12.000.000

Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah

12.000.000

10/03/XB

Db. Kas/Rekening nasabah

15.000.000

Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah

15.000.000

10/04/XB

Db. Kas/Rekening nasabah

15.000.000

Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah

15.000.000

b) Penerimaan bagi hasil yang waktu pembayarannya berbeda dengan tanggal pelaporan bagi hasil seperti pada bulan April dan Mei. Berdasarkan PSAK 105 disebutkan bahwa bagian hasil usaha belum dibayar oleh pengelola, maka bagian tersebut diakui sebagai piutang. Bentuk transaksinya adalah sebagai berikut.

Tanggal

Rekening

Bebit (Rp)

Kredit (Rp)

10/05/XB

Db. Piutang pendapatan bagi hasil mudharabah

16.500.000

Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah – akrual

16.500.000

05/06/XB

Db. Kas/rekening nasabah

16.500.000

Kr. Piutang pandapatan bagi hasil mudharabah

16.500.000

10/06/XB

Db. Piutang pendapatan bagi hasil mudharabah

18.000.000

Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah – akrual

18.000.000

15/06/XB

Db. Kas/rekening nasabah

18.000.000

Kr. Piutang pandapatan bagi hasil mudharabah

18.000.000

4) Saat Akad Berakhir

Pada tanggal 10 juni, saat jatuh tempo, PT Haniya malunasi investasi mudharabah sebesar Rp 1.450.000.000. Maka, jurnal transaksi tersbut adalah sebagai berikut.

Tanggal

Rekening

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

10/06/XB

Db. Kas/rekening nasabah

1.450.000.000

Kr. Investasi mudharabah

1.450.000.000

G. Penyajian dan Pengungkapan Transaksi Mudharabah

Penyajian

Investasi mudharabah atau transaksi mudharabah disajikan dalam laporan keuangan (pada bagian asset) sebesar nilai tercatat (PSAK 105 paragraf 36).

Pengungkapan

Berdasarkan PSAK 105 paragraf 38 dan PAPSI (2006) terdapat beberapa hal yang harus diungkap dalam transaksi mudharabah. Beberapa hal tersebut adalah sebagai berikut :

1.      Isi kesepakatan utama usaha mudharabah (PSAK 105 paragaraf 38a)

2.      Rincian jumlah investasi mudharabah berdasarkan jenisnya (PSAK 105 paragraf 38b)

3.      Jumlah investasi mudharabah yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa (PAPSI, 2006)

4.      Jumlah investasi mudharabah yang telah direstrukturisasi dan informasi lain tentang mudharabah yang direstrukturisasi selam periode berjalan (PAPSI, 2006)

5.      Metode yang digunakan untuk menentukan penyisihan khusus dan umum (PAPSI, 2006)

6.      Kebijakan manajemen dan pelaksanaan pengendalian resiko portofolio investasi mudharabah (PAPSI, 2006)

7.      Besarnya investasi mudharabah bermasalah dan penyisihannya untuk setiap sektor ekonomi (PAPSI, 2006)

8.      Kebijakan dan metode yang dipergunakan dalam penanganan mudharabah bermasalah (PAPSI, 2006)

9.      Ikhtisar investasi mudharabah yang dihapus buku (PAPSI, 2006)

10.  Kerugian atas penurunan nilai investasi mudharabah (apabila ada) (PAPSI, 2006)

H. Standar Akuntansi Keuangan Transaksi Mudharabah

Penyempurnaan Akuntansi Mudharabah pada PSAK 105

PSK 105 : Akuntansi mudharabah merupakan penyempurnaan dari PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah (2002) yang mengatur mengenai Mudharabah. Bentuk penyempurnaan dan penambahan pengaturannya adalah sebagai berikut :

1.      PSAK 105 berlaku untuk entitas yang melakukan transaksi Mudharabah baik sebagai pemilik dana (shahibul maal) maupun pengelola dana (mudharib). Namun, PSAK ini tidak berlaku untuk obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad Mudharabah.

2.      Sistematika penulisan secara garis besar disusun dengan memisahkan akuntansi untuk pemilik dana (shahibul maal) dan akuntansi untuk pengelola dana (mudharib) dalam transaksi Mudharabah.

3.      Mudharabah yang dimaksud dalam PSAK ini terdiri dari Mudharabah mutlaqah, Mudharabah muqayyadah, dan Mudharabah musytarakah.

4.      Pada bagian pengakuan dan pengukuran untuk entitas sebagai pemilik dana penyempurnaan dilakukan untuk :

A.               Pengakuan investasi Mudharabah pada saat penyaluran daana syrkah temporer; dan

B.                Pengakuan keuntungan / kerugian atas penyerahan asset nonkas dalam investasi Mudharabah.

5.      Pada bagian pengakuan dan pengukuran untuk akuntansi pembeli, penyempurnaan dilakukan untuk :

A.       Pengakuan dana syirkah temporer kelolaan;

B.        Pengakuan modal mudharib bersama-sama dengan modal pemilik dana (shahibul maal) dalam Mudharabah musytarakah.

Karakteristik

1)   Entitas dapat bertindak baik sebagai pemilik dana atau pengelola dana.

2)   Mudharabah terdiri dari mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, dan Mudharabah musytarakah. Jika entitas bertindak sebagai pengelola dana, dana yang diterima disajikan sebagai dana syirkah temporer.

3)   Dalam Mudharabah muqayyadah, contoh batasan antara lain :

1.      Tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya;

2.      Tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin, atau tanpa jaminan; atau

3.      Mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga.

4)   Pada prinsipnya dalam penyaluran Mudharabah tidak ada jaminan, namun agar pengelola dana tidak melakukan penyimpangan maka pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.

5)   Pengembalian dana syirkah temporer dapat dilakukan secara parsial bersamaan dengan distribusi bagi hasil atau secara total pada saat akad Mudharabah diakhiri.

6)   Jika dari pengelolaan dana syirkah temporer menghasilkan keuntungan maka porsi jumlah bagi hasil untuk pemilik dana dan pengelola dana ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama periode akad. Jika dari pengelolaan dana syirkah temporer menimbulkan kerugian maka kerugian financial menjadi tanggungan pemilik dana.

Prinsip Pembagian Hasil Usaha

Pembagian hasil usaha Mudharabah dapat dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil atau bagi laba. Dalam prinsip bagi hasil usaha berdasarkan bagi hasil, dasar pembagian hasil usaha adalah laba bruto (gross profit) bukan total pendapatan usaha (omset). Sedangkan dalam prinsip bagi laba, dasar pembagian adalah laba bersih yaitu laba bruto dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan modal Mudharabah.

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN ENTITAS SEBAGAI PEMILIK DANA

1)   Dalam syirkah temporer yang disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai investasi Mudharabah pada saat pembayaran kas atau penyerahan asset nonkas kepada pengelola dana.

2)   Pengukuran investasi Mudharabah adalah sebagai berikut :

(a)    Investasi Mudharabah dalam bentuuk kas diukur sebesar jumlah dioberikan pada saat pembayaran;

(b)   Investasi Mudharabah dalam bentuk asset nonkas diukur sebesar nilai wajar asset nonkas pada saat penyerahan :

i.            Jika nilai wajar lebih rendah daripada nilai tercatatnya, diakui sebagai kerugian;

ii.            Jika niali wajar lebih tinggi daripada nilai tercatatnya diakui sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad Mudharabah.

3)   Jika nilai investasi Mudharabah turun sebelum usaha dimulai karena rusak, hilang, atau factor lain yang bukan kelalaian pihak pengelola dana, maka penurunan nilai tersebut diakui sebagai kerugian dan mengurangi saldo investasi Mudharabah.

4)   Jika sebagian investasi Mudharabah hilang setelah dimulainya usaha tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pengelola dana, maka kerugian terbut diperhitungkan pada saat bagi hasil.

5)   Usaha Mudharabah dianggap mulai berjalan sejak dana atau modal usaha Mudharabah diterima oleh pengelola dana.

6)   Dalam investasi Mudharabah yang diberikan dalam bentuk barang (nonkas) dan barang tersebut mengalami penurunan nilai pada saat atau setelah barang dipergunakan secara efektif dalam kegiatan kegiatan Mudharabah, maka kerugian tersebut tidak langsung mengurangi jumlah investasi, namun diperhitungkan pada saat pembagian bagi hasil.

7)   Kelalaian atas kesalahan pengelola dana, antara lain, ditunjukkan oleh :

1.      Persyaratan  yang ditentukan di dalam akad tidak dipenuhi;

2.      Tidak terdapat kondisi di luar kemampuan yang lazim dan / atau yang telah ditentukan dalam akad; atau

3.      Hasil keputusan dari institusi yang berwenang.

8)   Jika akad Mudharabah berakhir sebelum atau saat akad jatuh tempo dan belum dibayar oleh pengelola dana, maka investasi Mudharabah diakui sebagai piutang jatuh  tempo.

Penghasilan usaha

1)   Jika investasi Mudharabah melebihi satu periode pelaporan, penghasilan usaha diakui dalam periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati.

2)   Kerugian yang terjadi dalam suatu periode sebelum akad Mudharabah berakhir diakui sebagai kerugian dan dibentuk penyisihan kerugian investasi. Pada saat akad Mudharabah berakhir, selisih antara :

1.      Investasi Mudharabah setelah dikurangi penysihan kerugian investasi;

2.      Dan pembelian investasi Mudharabah, diakui sebagai keuntungan atau kerugian.

3)   Kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pengelola dana dibebankan pada pengelola dana dan tidak mengurangi investasi Mudharabah.

4)   Bagian hasil usaha yang belum dibayar oleh pengelola dana diakui sebagai piutang jatuh tempo dari pengelola dana.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA 

 

Munawaroh.2013. Akuntansi Transaksi Mudharabah. dalam http://munawaroh2893.wordpress.com/

Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2008. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat

Psak-105 Tentang Akuntansi Mudharabah.

Muhammad, Rifqi.2008.Akuntansi Keuangan Syariah.Yogyakarta:P3EI

 

CERPEN BULLYING